Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertegas pelarangan impor pakaian bekas. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada tanggal 9 Juli 2015.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, regulasi tersebut diundangkan dua bulan sejak ditandatangani.
"Pelarangan berlaku 2 bulan sejak diundangkan. Kalau 9 Juli ditandatangani berarti kurang lebih September," kata dia di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Thamrin menuturkan, regulasi tersebut lebih menegaskan pelarangan dan pembatasan pakaian impor bekas. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
"Kelemahannya ketentuan kemarin tidak ada pelarangan dan pembatasan, dia hanya tersirat yang saat ini sudah tersurat," katanya.
Latar belakang munculnya regulasi tersebut lantaran pemerintah kerap kalah dalam pengadilan. Sehingga, dengan regulasi menjadi acuan penegakan hukum impor pakaian bekas.
Dia mencotohkan, salah satu kasus kalahnya pemerintah dalam persidangan ialah kasus perdagangan pakaian bekas di Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.
"Di satu sisi ada pelarangan impor, di satu sisi ada perdagangan dalam negeri. Dalam uji materi di Jawa Timur, pemerintah tidak dapat menunjukan ketentuan hukum pelarangan impor pakain bekas. Kemudian tidak bisa menunjukan importirnya," katanya.
Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan dapat melindungi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Kemudian meningkatkan harga diri bangsa karena tidak memakai pakaian bekas.
"Kalau tidak care maka mendistorsi pakaian sejenis garmen kita. Entah kemeja, celana panjang, kaos dan pakaian lainnya. Untuk kebutuhan anak-anak, pria, wanita. Ini jadi concern pemerintah, yang penting martabat bangsa," tandas dia. (Amd/Gdn)
Hadang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Terbitkan Permendag
Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan dapat melindungi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Diperbarui 13 Jul 2015, 18:46 WIBDiterbitkan 13 Jul 2015, 18:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Rachmat Kurniawan, Iseng Bikin Dokumenter Malah Menang di Festival Film Cannes
Tanda-Tanda Anak Cerdas Sejak Dini, Bisa Terlihat dari Lahir Hingga Usia 5 Tahun
Langkah Strategis APJI Promosikan Masakan Indonesia di Inggris
Manchester United Susun Daftar 3 Pelatih Hebat Pengganti Amorim, Salah Satunya Sudah Lama Nganggur
Makan Bergizi Gratis Pakai Biskuit hingga Telur Rebus, Pengamat Bilang Begini
70.652 Guru Lolos PPG, Siap Terima Tunjangan Sertifikasi? Cek Info GTK 2025
Pramono Anung-Rano Karno Realisasi Janji Kampanye Soal Kampung Bayam
Resep Mie Godog Jawa: Sensasi Kuah Kaldu Kental yang Bikin Nagih
Cerita Pengasuh Ponpes di Cirebon Serahkan Pelaku Pencabulan ke Polisi
Ramadan di Hamparan Tundra Kanada, Perjuangan Umat Muslim Berpuasa dalam Cuaca Dingin Ekstrem
Rian D'Masiv Kenang Perjuangan Grupnya, Ngamen di Bus Demi Bisa Latihan dan Sewa Studio
Rebusan Daun Alami yang Bisa Bantu Atasi Kolesterol, Asam Urat dan Darah Tinggi, Ampuh dan Mudah Dibuat