Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertegas pelarangan impor pakaian bekas. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada tanggal 9 Juli 2015.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, regulasi tersebut diundangkan dua bulan sejak ditandatangani.Â
"Pelarangan berlaku 2 bulan sejak diundangkan. Kalau 9 Juli ditandatangani berarti kurang lebih September," kata dia di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Thamrin menuturkan, regulasi tersebut lebih menegaskan pelarangan dan pembatasan pakaian impor bekas. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
"Kelemahannya ketentuan kemarin tidak ada pelarangan dan pembatasan, dia hanya tersirat yang saat ini sudah tersurat," katanya.
Latar belakang munculnya regulasi tersebut lantaran pemerintah kerap kalah dalam pengadilan. Sehingga, dengan regulasi menjadi acuan penegakan hukum impor pakaian bekas.
Dia mencotohkan, salah satu kasus kalahnya pemerintah dalam persidangan ialah kasus perdagangan pakaian bekas di Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.
"Di satu sisi ada pelarangan impor, di satu sisi ada perdagangan dalam negeri. Dalam uji materi di Jawa Timur, pemerintah tidak dapat menunjukan ketentuan hukum pelarangan impor pakain bekas. Kemudian tidak bisa menunjukan importirnya," katanya.
Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan dapat melindungi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Kemudian meningkatkan harga diri bangsa karena tidak memakai pakaian bekas.
"Kalau tidak care maka mendistorsi pakaian sejenis garmen kita. Entah kemeja, celana panjang, kaos dan pakaian lainnya. Untuk kebutuhan anak-anak, pria, wanita. Ini jadi concern pemerintah, yang penting martabat bangsa," tandas dia. (Amd/Gdn)
Hadang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Terbitkan Permendag
Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan dapat melindungi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
diperbarui 13 Jul 2015, 18:46 WIBDiterbitkan 13 Jul 2015, 18:46 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Wisata Jatinangor Terbaru yang Wajib Dikunjungi di 2025
Ternyata Masalah di Dunia Ini Tidak Banyak, Hanya Dua Kata Gus Dur.. Ngakak Deh!
Profil Lee Joo Shil, Aktris Senior Korea Selatan yang Meninggal Dunia
Hashim Sebut Prabowo Perjuangkan Makan Bergizi Gratis di Sekolah Sejak 2006
Rahasia Prilly Latuconsina Turunkan 10 Kg: Manfaat Minum Kopi Hitam untuk Kolesterol, Asam Urat, dan Gula Darah
Ciri-ciri Asam Urat Tinggi di Kepala, Kenali Penyebabnya
Prancis Akhiri Kehadiran Militernya di Chad
12 Rekomendasi Drakor yang Tayang di Februari 2025, Part 2
Dihujat Gendut Bikin Aurel Hermansyah Semangat Turunkan Berat Badan hingga 33 Kilogram
Aturan tentang Pembatasan Usia Anak dalam Bermedsos Ditarget Selesai dalam Dua Bulan
Tak Cuma Rupiah Indonesia, Ringgit Malaysia juga Pernah Menguat Tiba-Tiba di Google
Harga Tiket KM Dharma Kencana dan Ferry Balikpapan-Surabaya 2025