Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertegas pelarangan impor pakaian bekas. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada tanggal 9 Juli 2015.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, regulasi tersebut diundangkan dua bulan sejak ditandatangani.
"Pelarangan berlaku 2 bulan sejak diundangkan. Kalau 9 Juli ditandatangani berarti kurang lebih September," kata dia di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Thamrin menuturkan, regulasi tersebut lebih menegaskan pelarangan dan pembatasan pakaian impor bekas. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
"Kelemahannya ketentuan kemarin tidak ada pelarangan dan pembatasan, dia hanya tersirat yang saat ini sudah tersurat," katanya.
Latar belakang munculnya regulasi tersebut lantaran pemerintah kerap kalah dalam pengadilan. Sehingga, dengan regulasi menjadi acuan penegakan hukum impor pakaian bekas.
Dia mencotohkan, salah satu kasus kalahnya pemerintah dalam persidangan ialah kasus perdagangan pakaian bekas di Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.
"Di satu sisi ada pelarangan impor, di satu sisi ada perdagangan dalam negeri. Dalam uji materi di Jawa Timur, pemerintah tidak dapat menunjukan ketentuan hukum pelarangan impor pakain bekas. Kemudian tidak bisa menunjukan importirnya," katanya.
Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan dapat melindungi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Kemudian meningkatkan harga diri bangsa karena tidak memakai pakaian bekas.
"Kalau tidak care maka mendistorsi pakaian sejenis garmen kita. Entah kemeja, celana panjang, kaos dan pakaian lainnya. Untuk kebutuhan anak-anak, pria, wanita. Ini jadi concern pemerintah, yang penting martabat bangsa," tandas dia. (Amd/Gdn)
Hadang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Terbitkan Permendag
Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan dapat melindungi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446038/original/003387300_1765871568-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan19 jam yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan6 hari yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima6 hari yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini1 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!1 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!1 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah1 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang1 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun2 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas2 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen2 minggu yang lalu

- Tetap Gaya di Setiap Kesempatan, Ini Pilihan Kemeja Papa Muda yang Wajib Punya!3 minggu yang lalu

Produksi Liputan6.com
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380902/original/030904800_1760438135-men1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452291/original/002366800_1766394142-bsu_ketenagakerjaan_-_klaim.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451828/original/096781900_1766374143-purbaya_bantuan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425363/original/070177600_1764223415-1000162797.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5313395/original/079307000_1754993073-1000072882.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380905/original/084618200_1760438138-men8.jpg)