Pembangunan Transmisi Listrik 46 Ribu KM Bakal Tanpa Tender

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan pemerintah sedang menyiapkan payung hukum agar pembangunan transmisi listrik berlangsung cepat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Jul 2015, 21:15 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 21:15 WIB
20150729-Listrik-PLN
Listrik PLN. (Agus Trimukti/Humas PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ingin cepat membangun transmisi listrik 46 ribu kilometer (KM). Untuk mempercepat proses itu, maka pemerintah ingin menghilangkan proses tender. Payung hukum untuk melakukan hal tersebut sedang disiapkan.

"‎Payung hukum sedang disiapkan supaya sebagian proses itu tidak perlu tender karena ada standar harga, kalau sudah ditentukan ada aturan-aturan yang memungkinkan tidak perlu tender untuk mempercepat," kata Menteri ESDM Sudirman Said, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
‎

Sudirman menjelaskan, aturan hukum itu nanti akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini pun langsung dibahas sore ini. "‎Perpres untuk proyek-proyek strategis, tidak hanya ini, ada jalan tol, ada listrik segala macam. Nanti ada rapat di Kantor Menko‎ Perekonomian," tutur Sudirman.

Dirut PLN Sofyan Basir pun menimpali pemerintah akan berkoordinasi pula dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).‎ Sebab, dana yang dikeluarkan untuk proyek ini tidak sedikit, mencapai Rp 200 triliun untuk lima tahun.

Sofyan menjelaskan, soal pembiayaan berasal dari dalam dan luar negeri. Dari luar negeri, dana berasal Japan International Coorperation Agency (JICA).

"Sebagian lagi dari  lokal, dana sendiri, dan sebagian PMN. kalau dihitung Rp 40 triliun per tahun, gampang lah kalau Rp 40 triliun, bank lokal saja satu bank bisa biayai Rp 50 triliun,"‎ kata Sofyan. (Silvanus A/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya