Kementerian ESDM Pindahkan 42 Perizinan Migas ke BKPM

Permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Menteri ESDM dan atau Dirjen Migas sebelum tanggal 1 Agustus 2015 tetap diproses.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Agu 2015, 20:31 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2015, 20:31 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendelegasikan 42 perizinan sektor minyak dan gas bumi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian tersebut karena saat ini BKPM telah menjalankan sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, Kementerian ESDM secara bertahap memangkas perizinan sektor migas dari 104 menjadi 42. "Kami sederhankan lagi Sekarang 42 izin, kata Wirat, di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Wirat mengungkapkan, pendelegasian izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka PelaksanaanPTSP Kepada BKPM.

"Hal ini sejalan dengan pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang migas terkait PTSP," tutur Wirat.

Perizinan tersebut terdiri atas izin usaha, rekomendasi, persetujuan dan bentuk lain yang menjadi wewenang Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan pendelegasian wewenang perizinan tersebut, Dirjen Migas menunjuk pejabat atau pegawai di lingkungan Ditjen Migas dengan status penugasan sebagai perwakilan Kementerian ESDM untuk ditempatkan di BKPM.

Pejabat atau pegawai yang ditunjuk bertugas membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian perizinan serta berkoordinasi dengan Dirjen Migas, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Dirjen Migas.

Permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Menteri ESDM dan atau Dirjen Migas sebelum tanggal 1 Agustus 2015 tetap diproses penyelesaiannya oleh Menteri ESDM dan atau Dirjen Migas.

Pendelegasian wewenang dilakukan secara bertahap dalam 3 bulan yaitu 1 Agustus, 1 September dan 1 Oktober 2015. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya