Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendelegasikan 42 perizinan sektor minyak dan gas bumi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian tersebut karena saat ini BKPM telah menjalankan sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, Kementerian ESDM secara bertahap memangkas perizinan sektor migas dari 104 menjadi 42. "Kami sederhankan lagi Sekarang 42 izin, kata Wirat, di Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Wirat mengungkapkan, pendelegasian izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka PelaksanaanPTSP Kepada BKPM.
"Hal ini sejalan dengan pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang migas terkait PTSP," tutur Wirat.
Perizinan tersebut terdiri atas izin usaha, rekomendasi, persetujuan dan bentuk lain yang menjadi wewenang Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pendelegasian wewenang perizinan tersebut, Dirjen Migas menunjuk pejabat atau pegawai di lingkungan Ditjen Migas dengan status penugasan sebagai perwakilan Kementerian ESDM untuk ditempatkan di BKPM.
Pejabat atau pegawai yang ditunjuk bertugas membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian perizinan serta berkoordinasi dengan Dirjen Migas, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Dirjen Migas.
Permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Menteri ESDM dan atau Dirjen Migas sebelum tanggal 1 Agustus 2015 tetap diproses penyelesaiannya oleh Menteri ESDM dan atau Dirjen Migas.
Pendelegasian wewenang dilakukan secara bertahap dalam 3 bulan yaitu 1 Agustus, 1 September dan 1 Oktober 2015. (Pew/Gdn)
Kementerian ESDM Pindahkan 42 Perizinan Migas ke BKPM
Permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Menteri ESDM dan atau Dirjen Migas sebelum tanggal 1 Agustus 2015 tetap diproses.
diperbarui 07 Agu 2015, 20:31 WIBDiterbitkan 07 Agu 2015, 20:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Barcelona vs Brest, Sparta Praha vs Atletico Madrid
Menjaga Kedamaian Pilkada 2024, Bukan Hanya soal Amankan Daerah yang Rawan
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio, Rabu 27 November 2024: Sporting CP vs Arsenal, Manchester City vs Feyenoord