Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini telah mengantongi 24 nama perusahaan yang diduga menjadi penyebab melonjaknya harga daging sapi untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Ketua Dewan Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf menegaskan nama-nama perusahaan itu dikantongi dari hasil penyidikan yang dilakukannya sejak dua tahun lalu. Puluhan perusahaan itu dijadwalkan akan mulai disidangkan oleh KPPU pada awal September 2015.
Baca Juga
"Insya Allah minggu depan, awal September kita akan menyidangkan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan kartel itu, yang kita sudah periksa ada 24 perusahaan," kata Syarkawi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Advertisement
Syarkawi menjelaskan, modus yang dilakukan oleh perusahaan tersebut untuk mengendalikan harga daging sapi yaitu dengan menahan pasokan ke pasar dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih besar.
Dari dua tahun lalu, modus inilah yang sering dilakukan para pemasok. Untuk memberikan efek jera, KPPU tidak segan-segan merekomendasikan perusahaan itu ke pihak berwenang untuk mencabut izin usahanya jika terbukti melakukan kartel.
"Sanksinya macam-macam, bisa denda adminsitrasi, bisa pencabutan izin, kita mengajukan pencabutan ijin ke instansi terkait, nanti, itu kewenangannya ada di majelis," kata Syarkawi.
Syarkawi menuturkan, 24 perusahaan itu berlokasi di Jabodetabek. Hanya saja dirinya masih enggan menyebutkan beberapa perusahaan yang masuk dalam rencana penyidangan tersebut. (Yas/Ahm)