BPH Migas Keluhkan Kebijakan Dokumen Impor BBM

BPH Migas sedang bernegosiasi dengan Bea can Cukai untuk melonggarkan ketentuan dokumen impor BBM.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Agu 2015, 17:37 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 17:37 WIB
20150723-Persiapan Peluncuran Pertalite-Jakarta-Ahmad Bambang
PT Pertamina (Persero) berencana meluncurkan produk baru Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dengan kadar kandungan Reaserch Octane Number (RON) 90 pada Jumat (24/7), Jakarta, Kamis (23/7/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas mengeluhkan kebijakan Direktorat Bea dan Bea Cukai Kementerian Keuangan tentang impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan kendala kebijakan dari Bea dan Cukai adalah masalah dokumen impor BBM. "Satu kendala dokumen," tegas Hendry, dalam Forum Dialog Hipmi, di kawasan Pancoran, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Hendry menuturkan, dalam dokumen impor BBM ada ketentuan saat masuk gudang penyimpanan, BBM tersebut digunakan di dalam negeri atau di ekspor lagi ke luar negeri. "Dalam impor BBM, ada ketentuan masuk gudang berikat mau diapakan?. Mau diekspor lagi atau dalam negeri," tutur Hendry.

Hendry menambahkan, kadang BBM akan diekspor kembali sehingga diubah penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jika hal itu terjadi maka BBM tersebut harus diekspor terlebih dahulu kemudian baru dimasukkan ke dalam negeri, hal ini dinilai tidak efisien.

"Ada perubahan dokumen BBM ekpor masuk dalam negeri akan jadi sulit. Karena BBM itu harus diekspor dahulu lalu ganti dokumen. Ini tak fleksibel," kata dia.

Hendry menuturkan, pihaknya sedang bernegosiasi dengan Bea dan Cukai agar kebijakan tersebut dilonggarkan. Lantaran BBM tidak bisa disamakan dengan barang impor lainnya. "Itu sedang diperjuangkan supaya pemberlakuakn ini jangan sampai disamakan dengan yang lain seperti elektronik karena migas beda," kata Hendry. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya