Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan intervensi pasar saham yang sedang anjlok dengan cara buyback atau membeli kembali saham pelat merah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Anggaran untuk pembelian itu sebesar Rp 10 triliun.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan dana tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Banyak dari dana pensiun, dari perusahaan-perusahaan sendiri. Ini kan ada program ESOP-nya (employee stock ownership plan), yaitu employee stock on shop programme, bukan dari APBN. Kita (BUMN) tidak memakai dari APBN," kata Rini, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Pemerintah rencananya akan membeli 13 saham BUMN. Hal itu ditentukan berdasarkan saham-saham BUMN yang paling besar penurunannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memperbolehkan emiten untuk melakukan buyback sahamnya tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK No. 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik. (Alvin/Ndw)
Rini Soemarno: Dana Buyback BUMN Bukan dari APBN
Pemerintah akan intervensi pasar saham yang sedang anjlok dengan cara buyback atau membeli kembali saham BUMN.
Diperbarui 25 Agu 2015, 16:42 WIBDiterbitkan 25 Agu 2015, 16:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Pelantikan CPNS Diundur, Ternyata Karena Hal-Hal Ini
Mau Kolesterol Jahat Turun? Konsumsi 9 Makanan Ini Secara Rutin
Mengenal Macam-Macam Zakat: Kewajiban, Jenis, dan Hikmahnya
Puluhan Napi Kelas II B di Lapas Kutacane Kabur Jelang Buka Puasa, Ini Fakta di Baliknya
Cara Mudah Cek Penerima BLT BBM 2025 Lewat Online dan Offline, Simak Biar Tak Tertipu
Menjamu Feyenoord, Inter Milan Jaga Asa Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Begini Cara Aman Menyimpan Sisa Makanan yang Benar, Biar Enggak Sakit Perut
Kim Soo Hyun Kembali Terseret Dugaan Pacari Kim Sae Ron, Dituding Bertanggung Jawab Atas Kematiannya
Siapa yang Seharusnya Membayar Zakat Fitrah Anak? Berikut Ulasannya
Manchester United Ketahui Harga Target Alternatif di Bursa Transfer 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Dipatok Segini
11 Maret 1966: Latar Belakang dan Isi Supersemar