Kementerian ESDM Seleksi Ketat Pekerja Asing di Sektor Migas

Persyaratan Kementerian ESDM untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri adalah adanya sertifikasi di sektor migas bagi pekerja asing.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Agu 2015, 16:11 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2015, 16:11 WIB
Ramai PHK Pekerja Migas
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persyaratan tertentu untuk tenaga kerja asing di sektor minyak dan gas (migas).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persyaratan tertentu untuk tenaga kerja asing di sektor minyak dan gas (migas). Hal tersebut untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin menuturkan, tenaga kerja asing mesti menggunakan bahasa Indonesia sebagai salah satu syarat untuk bisa bekerja di Tanah Air. Selain itu, Kementerian ESDM juga akan membatasi usia tenaga kerja asing di sektor migas.

"Untuk tenaga kerja kalau dia ikut aturan Depnaker sama migas itu bisa sebagai barrier. Katakanlah betul di Depnaker tidak bisa berbahasa Indonesia, tapi di migas masih tetap (pakai bahasa Indonesia). Dan umurnya asing itu dibatasin kecuali dia GM," kata dia di Surabaya, Rabu (26/8/2015).

Ketentuan untuk pekerja migas sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Naryanto mengatakan, regulasi itu ditujukan agar tenaga kerja Indonesia tidak hanya jadi penonton di dalam negeri. "Kalau bisa jangan jadi penonton," tegasnya.

Selain itu, persyaratan lain untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri adalah adanya sertifikasi di sektor migas.

"Dia ‎harus punya sertifikat, kalau dia kompetensi ahli ini ahli itu harus ada. Kalau sudah punya itu silakan. Jadi kita jangan jadi penonton," tuturnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk mewajibkan para tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa berbahasa Indonesia.

Ketua Satgas TKI Kadin, Nofel Saleh Hilabi mengatakan, penguasaan bahasa negara tujuan menjadi syarat bagi TKI untuk bisa bekerja di negara lain. Maka syarat seperti ini juga seharusnya berlaku bagi TKA yang bekerja di Indonesia.

"TKI kita saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu. Belum lagi harus mengerti budayanya juga," ujar dia.

Menurut dia, ketidakmampuan TKA untuk menguasai bahasa Indonesia juga dinilai sebagai penghambat transfer ilmu, terutama untuk pekerja asing di level-level tertentu seperti tingkat manajer atau kepala divisi. Selain itu, pembebasan TKA dari kewajiban berbahasa Indonesia dengan tujuan untuk memperlancar arus investasi asing ke dalam negeri juga dinilai tidak masuk akal.

"Transfer ilmu untuk sektor-sektor tertentu sangat penting. Kalau tim ahlinya tidak bisa bahasa Indonesia, transfer ilmunya akan sulit dan ini tidak menguntungkan bagi Indonesia," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya