Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kamar Dagang dan Industri/Kadin Indonesia meminta pemerintah untuk mewajibkan para tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa berbahasa Indonesia.
Ketua Satgas TKI Kadin, Nofel Saleh Hilabi mengatakan penguasaan bahasa negara tujuan menjadi syarat bagi TKI untuk bisa bekerja di negara lain. Maka syarat seperti ini juga seharusnya berlaku bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
Baca Juga
"TKI kita saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu. Belam lagi harus mengerti budayanya juga," ujar Nofel di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Advertisement
Menurut dia, ketidakmampuan TKA untuk menguasai bahasa Indonesia juga dinilai sebagai penghambat transfer ilmu, terutama untuk pekerja asing di level-level tertentu seperti tingkat manajer atau kepala divisi. Selain itu, pembebasan TKA dari kewajiban berbahasa Indonesia dengan tujuan untuk memperlancar arus investasi asing ke dalam negeri juga dinilai tidak masuk akal.
"Transfer ilmu untuk sektor-sektor tertentu sangat penting. Kalau tim ahlinya tidak bisa bahasa Indonesia, transfer ilmunya akan sulit dan ini tidak menguntungkan bagi Indonesia," ujar dia.
Adanya kewajiban penggunaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing ini juga diharapkan dapat menjadi tameng dari serbuan TKA yang tidak memiliki kompetensi untuk masuk ke Indonesia.
"Sekarang TKA asal China sudah banyak masuk. Tapi kita ragukan juga kemampuan bahasa Indonesia-nya. Belum lagi statusnya, apakah masuk melalui jalur legal atau ilegal," tutur dia. (Dny/Ahm)