Butuh Dana Rp 5.500 Triliun, BKPM Gencar Cari Investor

Pemerintah memberikan penyederhanaan perizinan dan pemberian fasilitas insentif fiskal bagi investasi sektor infrastruktur.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Sep 2015, 13:19 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 13:19 WIB
20150903-Infrastruktur
Pekerja melakukan Pengerjaan proyek pembangunan jalan layang untuk bus transjakarta di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang berusaha menarik investor menanamkan modal di sektor infrastruktur. Lantaran pemerintah membutuhkan dana besar untuk menjalankan proyek tersebut.

"Selain mendorong percepatan realisasi proyek investasi yang sudah berjalan, BKPM juga berupaya menarik minat investor untuk menanamkan modal di sektor infrastruktur," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Menurut Franky ,hal tersebut dilakukan mengingat pemerintah membutuhkan lebih dari Rp 5.500 triliun untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur yang akan dibangun hingga tahun 2019.

"Dari jumlah tersebut, anggaran negara hanya mampu membiayai kurang dari seperempatnya," tutur Franky.

Ia mengungkapkan, Tim Pemasaran Penanaman Modal BKPM juga telah mengidentifikasi dan sedang menindaklanjuti minat investasi di sektor kelistrikan senilai US$ 47,1 miliar dan US$ 23,8 miliar di sektor infrastruktur lainnya sejak Januari hingga Agustus 2015.

"Dari minat tersebut, tujuh proyek senilai US$ 3,6 miliar akan mengajukan Izin Prinsip investasi dalam waktu dekat," tutur Franky.

Salah satu upaya yang dilakukan BKPM bersama Kementerian lainnya untuk menarik minat investasi adalah dengan melakukan penyederhanaan perizinan dan pemberian fasilitas insentif fiskal bagi investasi sektor infrastruktur.

Selain itu, pemerintah telah merevisi peraturan tax allowance pada Mei lalu, bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas ini ditambah dari 129 menjadi 143 bidang usaha sektor infrastruktur, seperti listrik, gas dan air.

"Dua pekan lalu, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tax holiday. Insentif ini kini lebih terbuka, dari lima industri pionir menjadi sembilan sektor, termasuk infrastruktur di luar skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Periode berlakunya juga diperpanjang, dari 10 tahun menjadi hingga 20 tahun," ujar Franky. (Pew/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya