Jokowi Minta Proyek Kereta Cepat Jangan Pakai APBN

Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pemenang tender proyek kereta cepat dapat menggunakan modal sendiri dan terbitkan obligasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Sep 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 19:00 WIB
Meneropong Kecanggihan Kereta Super Cepat China. (Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P)
Meneropong Kecanggihan Kereta Super Cepat China. (Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution yang juga menjadi ketua tim penilai "beauty contest" proyek kereta cepat (High Speed Railways/HSR) rute Jakarta-Bandung telah menyerakan hasil rekomendasi pemenang tender kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi pun akan mengumumkan langsung siapa pemenang proyek kereta cepat tersebut.

Akan tetapi, Darmin menuturkan, Jokowi juga meminta satu hal dalam pelaksanaan pembangunan kereta cepat rute Jakarta-Bandung terkait pendanaan megaproyek yang ditaksir memakan dana Rp 87 triliun itu.

"Presiden menyampaikan beberapa prinsip dasar yang harus ditempuh, bahwa pelaksanaan pembangunan tidak boleh melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung atau tidak langsung," kata dia.

Darmin atas arahan Presiden mengungkapkan, jika pihak pemenang tender dan menggandeng perusahaan lain mengerjakan konstruksi kereta cepat dapat menggunakan modal sendiri ataupun dengan menerbitkan surat utang (obligasi) untuk membiayai proyeknya.

"Boleh (Penyertaan Modal Negara/PMN), tapi jangan diberikan penyertaan modal dulu. Itu namanya tidak langsung," ujar Darmin tanpa memberikan kepastian kapan pengumuman pemenang tender kereta cepat oleh Jokowi.

Darmin menuturkan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi tender proyek kereta cepat itu kepada Jokowi. Akan tetapi pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih detil.

"Kami sudah menyampaikan rekomendasinya. Presiden sepakat dengan rekomendasi tersebut. Tapi saya tidak bisa jelaskan, karena Presiden yang akan mengumumkannya," tegas Darmin sebelum Rakor Deregulasi di kantornya. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya