Dampak Darurat Asap, 18 Perusahaan Terancam Kena Sanksi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan identifikasi terhadap terbakarnya beberapa lahan di Sumatera dan Kalimantan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Sep 2015, 17:25 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2015, 17:25 WIB
kebakaran hutan
Kebakaran hutan (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan saat ini terus melakukan identifikasi terhadap terbakarnya beberapa lahan di Sumatera dan Kalimantan yang mengakibatkan beberapa kota menjadi darurat asap.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang lahannya telah terbakar dan menjadi sebab adanya darurat asap.

"Yang di Sumatera Selatan ada dua (perusahaan), di Riau dua, di Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan," kata Siti di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (10/9/2015).

Identifikasi yang dilakukan Siti sampai mendapatkan beberapa perusahaan tersebut dengan melakukan penginderaan menggunakan satelit dan kemudian dipastikan dengan mengirim beberapa orang untuk survei ke lokasi.

Namun sayangnya, Siti enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut. Hanya saja dipastikan Siti, ada satu perusahaan besar dari sekian perusahaan tersebut yang nantinya akan dikenakan sanksi beserta perusahaan lainnya. Sementara mayoritas perusahaan tersebut adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Mengenai kriteria pengenaan sanksi, Kemenhut saat ini tengah mengidentifikasi besaran lahan yang terbakar di masing-masing pwrusahaan, dan penyebab kebakaran apakah disengaja atau tidak disengaja.

‎"Sekarang diverifikasi lapangan, dianalisis, lalu kita klasifikasi kalau dia ringan ya dia harus  rehabilitasi, harus minta maaf pada publik, kita ditegur keras, itu kategori ringan, yang berat, masuk pengadilan, dicabut, di-blacklist, bisa sampai tutup izin usahanya," terang Siti.

Mengenai identifikasi perusahaan tersebut, diharapkan Siti akan rampung dalam beberapa hari ke depan, sehingga minggu depan dirinya sudah mengantongi pasti nama-nama perusahaan tersebut untuk ditindak. (Yas/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya