Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan ide DPR, bukan pemerintah. Namun pada kenyataannya muncul pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional di Badan Legislatif Nasional (Balegnas).
"Tax amnesty yang dimunculkan ini merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Kepulauan Seribu, Jumat (9/10/2015).
Meski masih menunggu keputusan DPR dan tidak ingin menjelaskan lebih detail mengenai pengampunan pajak ini, kata Mekar, Ditjen Pajak menggunakan ide pengenaan tarif tax amnesty untuk kebijakan penurunan revaluasi aktiva tetap dari 10 persen menjadi 3 persen.
"Kami lebih mengambil ide pengenaan tarif PPh Final dalam usulan tarif tax amnesty. Kalau bisa dilaksanakan tahun ini tarifnya lebih rendah 3 persen, dan di tahun depan lebih besar menjadi 8 persen," terang dia.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, pemerintah tetap meminta DPR agar investor yang tertarik memarkir modalnya di Indonesia diampuni sanksi pidana pajak, termasuk untuk koruptor.
"Diampuni tapi terkait pidana pajak, seperti tidak bayar pajak dengan benar, transfer pricing dan dana terkait pajak. RUU-nya tetap pengampunan pajak," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Misbakhun mengaku, pihaknya berjanji akan mempertimbangkan permintaan pemerintah. Saat ini RUU tax amnesty sedang diusulkan masuk Prolegnas 2015.
"Kami ikuti maunya pemerintah, tapi ini kan masih diusulkan masuk Prolegnas 2015, dan sudah ribut sedunia. Kalau sudah masuk, kontennya seperti apa, draf awal bagaimana, pembahasan bagaimana, kita akan buka transparan, silakan ikut rapat," jelasnya.
Dia berharap, kebijakan pengampunan pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha maupun investor untuk melakukan repatriasi modal ke Indonesia. "Supaya ditanggapi serius dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan begitu, mereka akan nyaman dan melakukan repatriasi modal," tandas Misbakhun. (FIk/Gdn)*
Ini Kata Ditjen Pajak soal RUU Tax Amnesty
Pemerintah meminta DPR agar investor yang tertarik memarkir modalnya di Indonesia diampuni sanksi pidana pajak.
diperbarui 09 Okt 2015, 09:46 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 09:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil dan Melahirkan
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 3-9 Februari 2025
Rahasia Waktu Paling Cepat Doa Dikabulkan, Lakukan Amalan Ini Kata UAH
Kebakaran Manggarai Padam, 2 Rumah dan 1 Pabrik Tahu Hangus Dilalap Api
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Salah Kostum saat Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak
Prasasti Cikapundung, Jejak Sejarah yang Tersimpan di Sungai Bandung
Saksikan Live Streaming Liga Italia AC Milan vs Inter Milan, Segera Dimulai
Kesaksian Warga soal Pekerja Tewas Tertimbun Longsoran di Proyek Perbaikan Saluran PDAM di Purwakarta
Kebakaran Hebat Gudang Mebel di Tambun Bekasi, Sempat Terdengar Ledakan
Trailer Film Pengepungan di Bukit Duri Dirilis, Jadi Film ke-11 Joko Anwar
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Manchester City, Segera Mulai di SCTV dan Vidio
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Tren Kemenangan Setan Merah Terhenti