Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan ide DPR, bukan pemerintah. Namun pada kenyataannya muncul pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional di Badan Legislatif Nasional (Balegnas).
"Tax amnesty yang dimunculkan ini merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Kepulauan Seribu, Jumat (9/10/2015).
Meski masih menunggu keputusan DPR dan tidak ingin menjelaskan lebih detail mengenai pengampunan pajak ini, kata Mekar, Ditjen Pajak menggunakan ide pengenaan tarif tax amnesty untuk kebijakan penurunan revaluasi aktiva tetap dari 10 persen menjadi 3 persen.
"Kami lebih mengambil ide pengenaan tarif PPh Final dalam usulan tarif tax amnesty. Kalau bisa dilaksanakan tahun ini tarifnya lebih rendah 3 persen, dan di tahun depan lebih besar menjadi 8 persen," terang dia.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, pemerintah tetap meminta DPR agar investor yang tertarik memarkir modalnya di Indonesia diampuni sanksi pidana pajak, termasuk untuk koruptor.
"Diampuni tapi terkait pidana pajak, seperti tidak bayar pajak dengan benar, transfer pricing dan dana terkait pajak. RUU-nya tetap pengampunan pajak," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Misbakhun mengaku, pihaknya berjanji akan mempertimbangkan permintaan pemerintah. Saat ini RUU tax amnesty sedang diusulkan masuk Prolegnas 2015.
"Kami ikuti maunya pemerintah, tapi ini kan masih diusulkan masuk Prolegnas 2015, dan sudah ribut sedunia. Kalau sudah masuk, kontennya seperti apa, draf awal bagaimana, pembahasan bagaimana, kita akan buka transparan, silakan ikut rapat," jelasnya.
Dia berharap, kebijakan pengampunan pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha maupun investor untuk melakukan repatriasi modal ke Indonesia. "Supaya ditanggapi serius dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan begitu, mereka akan nyaman dan melakukan repatriasi modal," tandas Misbakhun. (FIk/Gdn)*
Ini Kata Ditjen Pajak soal RUU Tax Amnesty
Pemerintah meminta DPR agar investor yang tertarik memarkir modalnya di Indonesia diampuni sanksi pidana pajak.
diperbarui 09 Okt 2015, 09:46 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 09:46 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melihat Tren Perpajakan Indonesia di Tahun Depan
Mimpi Diceraikan Suami: Makna, Tafsir dan Penjelasan Mendalam
Menkum Supratman: Wacana Maafkan Koruptor Pernah Diusukan Mahfud Md saat Jadi Menteri Kehakiman
IHSG Berbalik Arah Memerah Setelah Libur Natal, Saham TPMA Melonjak 5,8 Persen
Apa Arti Mimpi Pasangan Selingkuh: Penjelasan Lengkap dan Maknanya
TASPEN Kembali Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Gong Hyo Jin Ungkap Sifat Asli Lee Min Ho, dari Luar Kelihatan Santuy tapi Dalamnya Beda
Tambak Ikan Pantura Butuh Dana Rp 78 Triliun, untuk Apa?
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Jumat 27 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Memahami Fungsi Eksekutif: Kunci Perkembangan Kognitif dan Kesuksesan
Fungsi Bagian Telinga: Memahami Anatomi dan Peran Penting Organ Pendengaran
350 Kata Sinonim Lengkap untuk Memperkaya Kosakata, Tingkatkan Kemampuan Berbahasa