Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia telah menawarkan sahamnya ke pemerintah Indonesia pada 14 Oktober 2015. Langkah menawarkan saham tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu mengatakan, penawaran saham tersebut telah diajukan ke Menteri ESDM Sudirman Said dan pemerintah. Sesuai dengan undang-undang yang ada, waktu dari pemerintah untuk memutuskan apakah akan mengambil atau tidak mengambil opsi tersebut adalah 90 hari.
"Freeport sudah menawarkan kepada Menteri ESDM dan pemerintah punya waktu 90 hari untuk mengambil atau tidak," kata Said, di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Said melanjutkan, jika pemerintah tidak berminat untuk mengambil saham tersebut, maka opsi pengambilan saham itu akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selanjutnya jika tidak ada BUMN yang berminat untuk mengambil saham tersebut maka opsi tersebut akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan jika BUMD tidak berminat maka ditawarkan ke swasta.
"Sekarang prioritasnya di pemerintah lalu ke BUMN dan kemudian BUMD dan terakhir ke swasta," tutur Said.
Sayangnya, Said tidak bisa menyebutkan harga saham yang ditawarkan oleh Freeport ke pemerintah. "Saya tidak tahu nilainya, yang jelas pemerintah punya waktu 90 hari untuk menentukan sikap," jelasnya.Â
Sebelumnya, PT Aneka Tambang mengaku siap untuk membeli saham perusahaan tambang PT Freeport Indonesia. "Antam siap bila ditunjuk untuk pengambilan saham tersebut," ungkap Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman.
Dia menambahkan, salah satu alasan Antam siap untuk mengambil saham Freeport adalah dari latar belakang bisnis yang sama. Freeport, menurutnya, punya prinsip yang tak jauh berbeda dengan Antam.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan bawah tanah (underground) berkewajiban melakukan divestasi sebesar 30 persen. Oleh karena itu Freeport juga wajib melepas sahamnya 30 persen.
Karena pemerintah sudah memiliki saham 9,36 persen, PT Freeport Indonesia harus melepas sahamnya 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015ini. (Pew/Gdn)*
Freeport Telah Tawarkan Saham ke Pemerintah RI
Saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia.
diperbarui 16 Okt 2015, 14:03 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 14:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manfaat Luar Biasa Jahe untuk Kesehatan, Gula Darah hingga Imunitas
Kejagung Mulai Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar, Serta Pengacara OC Kaligis
Cara Agar Muka Simetris: Panduan Lengkap Meningkatkan Keseimbangan Wajah
Kabar Terbaru Talitha Curtis, Dulu Pemain Sinetron GGS Kini Berjualan Makanan di Depan Minimarket
Menanti Data The Fed, Rupiah Lemes Lawan Dolar AS
Debat Pilkada Aceh Tenggara 2024, Paslon Tak Mau Beri Pertanyaan karena Masih Saudara Malah Saling Dukung
6 Potret Ultah ke-2 Sumehra Keponakan Ayu Ting Ting, Ungkap Rindu Sang Adik
Cara Bikin Nasi Uduk Gurih dan Wangi yang Nikmat
Cara Bikin Bolu Kukus: Panduan Lengkap Membuat Kue Lembut Favorit
BPBD DKI Catat Ada 25 Kelurahan di Jakarta Berpotensi Terendam Banjir saat Pencoblosan
Cara Membuat Telur Pindang Batik yang Cantik dan Lezat di Rumah
Maruarar Sirait Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pernyataan SARA, Ini yang Dikatakan