Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengkritik kinerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas)‎ yang lemah dalam mengawasi penggunaan peralatan produksi dalam negeri oleh perusahaan produsen migas.
Rizal mengatakan, pemerintah telah mengatur penggunaan peralatan dalam negeri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun ‎1999 tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Namun hal tersebut belum dipatuhi sektor hulu migas.‎
"Kepretan juga buat SKK Migas. Itu ada UU-nya, peraturannya bahwa harus ditetapkan local content di dalam drilling dan macam-macam,"‎ kata Rizal dalam sebuah diskusi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
Rizal mengungkapkan, hal tersebut terbukti dengan masih banyaknya perusahaan produsen migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan peralatan dari luar negeri, sehingga peralatan produksi migas dalam negeri tidak digunakan. Dia menilai, hal tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan SKK Migas terhadap penggunaan peralatan tersebut.‎
"Sayang SKK Migas tidak pernah melaksanakan ini, atau pura-pura tidak mengerti dan tutup mata sehingga banyak pengusaha drilling domestik kita tidak ada kerjaan," ungkapnya.
Rizal akan membicarakan kondisi tersebut ke Kepala SKK Migas untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Dengan demikian, peralatan produksi migas dalam negeri bisa digunakan dan berdampak pada peningkatan perekonomian.
"Kami minta sampaikan kepada kepala SKK Migas, laksanakan aturan tentang local content tersebut. Supaya pengusaha nasional bisa hidup dan bekerja. Ini tidak dikepret, ini karena sayang. Bukan dikepret SKK Migas, saya ngomong begini karena sayang. Karena ketuanya jujur dan baik. Saya minta ini supaya dilaksanakan," pungkasnya. (Pew/Ahm)*