Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas menyatakan ada perusahaan produsen minyak dan gas bumi atau Kontraktor Kontrak Kerjasama yang mengelabui dalam penggunaan konten lokal.
Kepala Humas SKK Migas Elan Bintoro mengatakan, penggunaan konten lokal merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan produsen minyak atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama ( KKKS) yang mengikuti tender Wilayah Kerja Migas. Bahkan, KKKS bisa memenangkan tender jika banyak menggunakan konten lokal.
"Konten lokal itu selalu menjadi kewajiban di dalam hal tender yang dijadikan pertimbangan siapa pemenang tender. Kalau nanti harganya beda-beda tipis, tapi konten lokalnya tinggi, dia akan jadi pemenang," kata Elan, saat menghadiri sebuah diskusi, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Elan, hal tersebut ternyata tidak menjamin, karena ada KKKS yang nakal menjadikan ketentuan pengunaan konten lokal sebagai formalitas.
KKKS tersebut malah menggunakan perlatan yang berasal dari luar negeri. Padahal menurut Elan, kualitas peralatan produksi dalam negeri tidak kalah kualitasnya dengan peralatan luar negeri.‎
"Yang kemarin itu, konten lokal kita suka dipelintir oleh KKKS. Tapi ternyata ini sebatas di atas kontrak dokumen," ‎ujar Elan.
Elan pun menerima kritikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli karena masih lemah dalam mengawasi penggunaan peralatan dalam negeri oleh perusahaan produsen migas.‎
"Yang disampaikan pak Rizal betul, kita sebatas kertas minta . Tapi mengawasi sampai ke sana, KKKS kadang-kadang agennya perusahaan Indonesia," ujar Elan. (Pew/Ahm)