Pemerintah Berencana Pangkas Biaya Perizinan Buat Rumah Murah

Khusus untuk rumah murah sederhana, biaya IMB dan BPHTB yang akan dipangkas mencapai 95 persen.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 03 Des 2015, 13:48 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 13:48 WIB
Rumah Murah
(Foto: Rumah.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyediaan rumah murah bagi warga Indonesia tidak hanya tugas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saja, namun juga menjadi tanggung jawab semua kementerian tak terkecuali Kementerian Dalam Negeri. Sebagai salah satu langkah mewujudkan tanggung jawab tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan memangkas biaya perizinan sehingga realisasi pembangunan rumah murah terakselerasi. 

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, Budiono Subambang menuturkan, Kementerian Dalam Negeri akan memangkas biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah murah sederhana.

Tak main-main, khusus untuk rumah murah sederhana, biaya yang akan dipangkas mencapai 95 persen. Langkah pemangkasan tersebut saat ini sedang dalam proses kajian.

"Ini mungkin akan saya sampaikan draft diskon yang 95 persen, yang jelas begini, proses tersebut dalam kajian karena melibatkan Kementerian mulai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata dia di Jakarta, Kamis (3/12/2015).


Namun, Budiono melanjutkan, untuk mewujudkan hal tersebut tidak mudah. Pasalnya, pihak yang terlibat bukan hanya kementerian saja namun juga pemerintah daerah.

"Diskon BPHTB IMB adalah kewenangan pemerintah daerah. Otoritas pusat saat ini bisa melakukan melalui UU Pajak. Tapi ada juga kewenang daerah. Kalau daerah memberikan gratis bisa saja sepanjang disetujui pemerintah daerah," katanya.

Sementara, dia menuturkan peran pemerintah pusat hanya sebatas imbauan kepada pemerintah daerah. "Nah itu pemerintah pusat mengimbau dalam rangka mendukung program pertumbuhan daerah yang tidak mampu, langkah dilakukan untuk bisa menyediakan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," tandas dia.

Untuk diketahui, Kementerian PUPR telah membangun 643 ribu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rumah-rumah tersebut merupakan bagian dari program sejuta rumah pemerintah.

Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono menuturkan, pembangunan tersebut di atas target semula sebanyak 603 ribu unit. "Laporan yang saya terima ‎kita sudah membangun 643 ribu rumah MBR. Rencana kita kan dari 1 juta rumah, untuk target pembangunan MBR 603 ribu, sisanya komersial," kata dia.

"Seperti kita lakukan pameran di Senayan dalam satu hari langsung penempatan 50 rumah. Jadi memang demand MBR ini sangat tinggi," tuturnya.

Apalagi, pemerintah juga mendorong ketersediaan rumah MBR bagi masyarakat. Salah satunya, adanya rumah murah untuk para pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan. Kita sudah selesai aturannya yang membuka BPJS bisa investasi 20 persen dana kelolaannya untuk pembiayaan perumahan. Tadinya kan hanya 5 persen," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya