Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perkeretaapian dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelontorkan anggaran Rp 1,8 triliun sebagai Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) untuk 2016.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, PSO tersebut disalurkan melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan anak usahanya yaitu PT KA Commuterline Jakarta (KCJ).
"Adanya PSO 2016, terutama mengenai pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) baik di stasiun maupun di kereta," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Hermanto menjelaskan, anggaran PSO sebesar Rp 1,8 triliun tersebut ditujukan untuk 6 jenis angkutan kereta, antara lain KA jarak jauh sebesar Rp 105 miliar, KA jarak sedang Rp 133 miliar, KA jarak dekat Rp 409 miliar, kereta rangkaian diesel Rp 66 miliar, KA lebaran ‎Rp 1,4 miliar dan kereta rel listrik (KRL) sebesar Rp 1,11 triliun.
Baca Juga
Meski demikian, tidak semua KA mendapatkan dana PSO ini, sebab ada sejumlah KA yang mengalami pengurangan dana PSO. Terdapat tujuh KA baru atau yang sebelumnya tidak mendapatkan PSO antara lain:
1. KA Tegal Ekspress (Tegal-Pasar Senen) dengan tarif sebesar Rp 50 ribu, sebelumnya sebesar Rp 80 ribu
2. KA Maharani (Surabaya Pasar Turi- Semarang Poncol) dengan tarif sebesar Rp 50 ribu, sebelumnya sebesar Rp 80 ribu
3. KA Sri Lelangwangsa (Binjai-Medan) dengan tarif sebesar Rp 5.000, sebelumnya sebesar Rp 10 ribu
4. KA Kedungsepur (Ngrerombo-Semarang Poncol) dengan tarif sebesar Rp 10 ribu sebelumnya Rp 20 ribu
5. KRD Way Umpuh (Tanjung Karang-Kota Bumi) dengan tarif sebesar Rp 10 ribu, sebelumnya Rp 20 ribu
6. KA Probowangi (Probolinggo-Surabaya Gubeng) dengan tarif sebesar Rp 32 ribu, sebelumnya Rp 40 ribu
7. KA Rangkasjaya (Rangkas Bitung - Tanah Abang) dengan tarif Rp 5.000 sebelumnya Rp 15 ribu.
Sedangkan jumlah KA yang mengalami perubahan tarif antara lain:
1. KRD Surabaya Kota-Porong dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000 (mulai diberlakukan 1 Januari 2016)
2. KA Lokal (Purwakata-Cibatu) tarif semula Rp 6.000 menjadi Rp 8.000 (mulai diberlakukan 1 Januari 2016)
3. Untuk KRL, perhitungan tarif untuk jarak tempuh 0 sampai 25 kilometer pertama sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 (mulai diberlakukan 1 Oktober 2016).
Dan terakhir, terdapat beberapa KA yang tidak lagi mendapatkan PSO. Ini mulai diberlakukan pada 1 April 2016 karena biaya operasi lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, antara lain, KA Kertajaya (Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi), KA Kutojaya Utara (Pasar Senen - Cirebon - Kutoarjo), KA Progo (Lempuyangan - Pasar Senen), KA Tawang Jaya (Semarang Poncol - Pasar Senen) dan KA Tegal Arum (Tegal - Pasar Senen).(Dny/Nrm)