DPR Minta Keterbukaan Soal Pengelolaan Dana Ketahanan Energi

DPR meminta pemerintah membahas soal pungutan dana ketahanan energi kepada DPR.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Jan 2016, 20:15 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2016, 20:15 WIB
20151008-Solar turun-Jakarta
Meteran BBM jenis Solar di di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Pemerintah menurunkan harga solar dari Rp 6.900/liter menjadi Rp.6.700/liter. Harga baru berlaku mulai Jumat, 9 Oktober mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Satya Yudha meminta pemerintah untuk terbuka kepada masyarakat soal pengelolaan dan pengawasan dana ketahanan energi (DKE) yang akan dipungut mulai 5 Januari 2016. Lantaran selama ini pemerintah baru mengumumkan terkait adanya pungutan tersebut.

Dia mengatakan, saat ini pungutan tersebut belum jelas kategorinya, apakah akan menjadi semacam pajak atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, pungutan tersebut seharusnya juga tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Itu harus dijelaskan secara terbuka. Karena pungutannya bisa dalam bentuk seperti pajak. Kita menganggap pendapatan PNBP yang dikenakan kepada masyarakat harus melalui UU PNBP melalui penerbitan PP dan dibicarakan dalam siklus APBN kita," ujar dia di Jakarta, Sabtu (2/1/2016).

Satya menuturkan, pemerintah juga tidak boleh menganggap remeh soal administrasi dari pungutan ini nantinya. Lantaran jika tidak ada kejelasan soal pencatatan pungutan yang masuk, maka berpotensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

"Maksud saya, jangan membuat hal ini jadi sederhana. Misalkan dengan mencatatkan kepada APBN. Itu jadi bingung. Mencatatkan pada APBN tapi tidak pernah dibahas. Orang sekarang kita membelanjakan pendapatan pajak saja untuk beberapa kementerian itu dibicarakan kok sama DPR. Masa sekarang DKE dicatatkan dalam PNBP, lantas dimasukkan dalam APBN tanpa dibahas dengan DPR. Padahal DPR memerlukan sekali berapa potensi pendapatan, dan digunakan untuk apa yang masuk dalam kolom pembelanjaan," jelas dia.

Oleh sebab itu, Satya meminta pemerintah untuk kembali membahas pungutan ini dengan DPR. Dengan demikian, DPR bisa melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana ketahanan energi.

"Dan nanti akan dipertanggungjawabkan dalam setiap APBN ke APBN. Serapannya bagaimana, apa itu terjadi atau tidak," tandas dia. (Dny/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya