Kirim Mata-mata, JK Pastikan Urus Izin di BKPM Hanya 3 Jam

Layanan izin investasi 3 jam ini merupakan bagian dari revolusi mental yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK terkait penyederhanaan izin.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Jan 2016, 12:28 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 12:28 WIB
20160111-Jusuf-Kalla-Resmikan-Program-Izin-Investasi-3-Jam-IA
Wapres Jusuf Kalla (tengah) saat menghadiri peluncuran layanan izin investasi 3 jam di Jakarta, Senin (11/1). Layanan ini merupakan terobosan pemerintah untuk memudahkan investor yang akan menanamkan modal di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meresmikan peluncuran layanan izin investasi 3 jam di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebelumnya, untuk memastikan jika program ini benar-benar berjalan, JK mengaku mengirim 'mata-mata' lebih dulu untuk memastikan benar atau tidak pelayanan selesai dalam rentang waktu yang singkat.

‎"Saya baru datang ke sini setelah saya minta seseorang untuk uji, jalan atau tidak. Kalau tidak jalan, salah pula kita umumkan ini," kata JK di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Layanan izin investasi 3 jam ini merupakan bagian dari revolusi mental yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK terkait penyederhanaan izin.

JK menuturkan jika di kemudian hari pengurusan izin investasi masih memakan waktu, bisa langsung melaporkan kepadanya.


‎"Dalam 1 hari diselesaikan, kalau tidak selesai ke Menteri Koordinator Perekonomian (Darmin Nasution), tidak selesai juga lapor langsung ke saya," tegas JK.

‎Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, hingga hari ini, terdapat 7 perusahaan yang sudah merasakan layanan baru ini dengan total nilai investasi Rp 17,85 triliun.

Sebelumnya, untuk mengurus izin investasi membutuhkan waktu 23 hari, tapi kini dipangkas menjadi 3 jam saja.

Dia mengungkapkan, untuk bisa mendapatkan pelayanan izin investasi 3 jam ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para investor, diantaranya nilai investor minimal Rp 100 miliar (US$ 7,5 juta) atau dengan penyerapan tenaga kerja dalam negeri setidaknya sebanyak 1.000 orang.

Dengan adanya layanan ini, diharap mampu menarik minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, investasi baru turut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya.(Silvanus/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya