Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) diarahkan sebagai sumber penerimaan negara, selain mengandalkan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Pendapatan negara alternatif bisa diraup dengan nilai optimal melalui pemanfaatan dan pengelolaan aset maupun barang milik negara.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro meminta Ditjen Kekayaan Negara dapat mengubah paradigma dari fokus administrasi dan pembenahan barang milik negara menuju ke sumber penerimaan (revenue generating), sehingga mampu menyumbang pendapatan negara yang signifikan.
Advertisement
"Pengelolaan aset bukan hanya mencatat dan menjaga, tapi bagaimana lelang itu menghasilkan nilai maksimal. Mengoptimalkan aset Kementerian/Lembaga yang selama ini idle atau menganggur, supaya jadi unit revenue generating," ujar dia di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Baca Juga
Bambang menyatakan, pemerintah atau Ditjen Kekayaan Negara mewakili Indonesia ingin seperti pengusaha properti yang sanggup menghasilkan pundi-pundi uang dari pemanfaatan aset.
Dengan demikian, Kemenkeu ingin menggenjot pendapatan negara dari pengelolaan aset secara baik di Kementerian/Lembaga.
"Revenue generating-nya dari aset, tentunya dikelola. Pengusaha properti bisa kaya raya, kok negara yang propertinya jauh lebih besar, begini-gini saja. Tidak banyak penerimaan dari pengelolaan aset. Itu yang mau didorong dari pengelolaan aset, bukan dijual," tutur dia. (Fik/Ahm)