Cegah Serangan Hacker, Pindad Gaet Perusahaan Inggris

PT ‎Pindad menggandeng perusahaan pertahanan asal Inggris, BAE Systems untuk pengembangan sistem pertahanan teknologi informasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Feb 2016, 11:15 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 11:15 WIB
10 Hacker Ini Paling Berbahaya di Dunia
Peretas atau hacker ini merupakan orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, serta menerobos masuk ke dalam komputer.

Liputan6.com, Jakarta - PT ‎Pindad (Persero) menggandeng perusahaan pertahanan global asal Inggris, BAE Systems untuk pengembangan sistem pertahanan teknologi informasi di Tanah Air.

Direktur Utama Pindad, Silmy Karim menyambut dengan komitmen ini seiring pertumbuhan masif pengguna internet di Indonesia yang diikutioleh perubahan ancaman lebih besar ke ranah cyber.

“Di Indonesia, tingkat kejahatan di bidangcyber danperetasan cukup tinggi. Tingginya tingkat kejadian dua hal tersebut didukung pula oleh pertumbuhan masif pengguna internet di Indonesia. Sayangnya, kesadaran dalam memerhatikan tata kelola dan keamanancybermasih rendah di Indonesia,”ujarSilmy dalam keterangannya, Kamis (25/2/2016).


Pindad menyikapi ancaman teknologi informasi ini dengan berbekal pengalaman dalam pengembangan dual use of technology dari teknologi pertahanan, yakni pengembangan produk militer untuk nonmiliter.

“Internet pun asalusulnya juga merupakan platform komunikasi militer yang kini telah meluas penggunaannya di masyarakat,” tambah Silmy.

Data Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (IDSIRTII) mencatat terdapat 48,8 juta serangan cyber pada tahun 2014. Hal ini menjadi peluang bagi Pindad untuk memaksimalkan potensi dual use of technology dalam menyediakan pertahanan berbasis teknologi informasi melalui kerja sama strategis dengan BAE Systems.

“Kami melihatCyberSecuritysebagai suatu potensi yang dapat dioptimalkan dalam penyediaan proteksi dan pertahanan bagi aset strategis serta perekonomian nasional,”ujar Silmy.

Pindad dan BAE Systems tengah mengkaji pengembangan dalam penyediaan teknologi keamanan cyber untuk diterapkan di tanah airkhususnya untuk lembaga pemerintahan dan komersil.

Skema ini juga tidak lepas dari kerangka kebijakan, seperti tercermin dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 57 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015–2019, di mana salah satu poin di dalamnya menekankan bahwa pertahanan negara diselenggarakan dalam suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter.

Sifat kesemestaan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. (Yas/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya