Pemerintah Siapkan Insentif untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Keringanan pajak tersebut diberikan dengan catatan adanya pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Apr 2016, 21:09 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2016, 21:09 WIB
20151015-Sosialisasikan-Paket-Kebijakan-Ekonomi-jilid-IV-Jakarta-Darmin-Nasution
Menko Perekonomian Darmin Nasution saat sosialisasi paket kebijakan jilid IV di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta,Kamis (15/10/2015). Darmin menilai paket kebijakan ekonomi pertama yang dirilis September lalu terlalu ambisius. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana kembali memberikan kemudahan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di sektor perpajakan, pemerintah berencana mengurangi PPh Badan (tax holiday) dan tax allowance di KEK.

Pengurangan PPh Badan tidak hanya diberikan pada wajib pajak badan baru yang melakukan investasi baru di KEK, tapi juga untuk perluasan lingkup kegiatan usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, keringanan pajak tersebut diberikan dengan catatan adanya pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya.

“Sepanjang dibuat pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya. Dan harus dicari metode pemeriksaan costing-nya," kata dia usai menggelar rapat koordinasi, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas tentang relaksasi pemakaian barang modal dari relokasi negara lain serta kewajiban pemakaian produk dalam negeri. "Tapi Bea Cukai harus diberi kewenangan untuk menentukan harganya," tegas Darmin.

Prosedur pengajuannya pun dipersingkat yakni melalui PTSP dengan tembusan administrator KEK. Hal yang sama juga berlaku untuk pengajuan tax allowance.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas dan kemudahan di KEK untuk barang asal impor.

Dia mengatakan, dalam PP Nomor 96/2015 mengatur barang asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan instansi penerbit surat keterangan asal di KEK.

Surat keterangan asal ini diperlukan untuk mendapatkan tarif bea masuk 0 persen selama barang hasil produksi itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40 persen.

Begitu pula bagi barang yang dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), harus dilengkapi dengan surat keterangan nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit Surat Keterangan Asal (Administrator KEK).

"Untuk menyederhanakan prosesnya, Kementerian Perindustrian  diminta untuk mendelegasikan urusan itu kepada administrator KEK sebagai pejabat penerbit Surat Keterangan Nilai Kandungan Lokal. Untuk itu, kapasitas SDM administrator KEK perlu ditingkatkan melalui sertifikasi dan penyediaan sistem," tambah Darmin.

Dalam rapat ini, pemerintah juga menetapkan kegiatan utama untuk 9 KEK yang sudah dibentuk yakni Sei Mangkei (pengolahan sawit dan karet), Tanjung Lesung (pariwisata), Palu (pengolahan nikel dan bijih besi, kakao, rumput laut, rotan), Bitung (pengolahan kelapa, perikanan, farmasi), Morotai (perikanan, pariwisata, logistik).

Kemudian Tanjung Api-Api (pengolahan karet, kelapa sawit, petrokimia), Maloy Batuta Trans Kalimantan (pengolahan kelapa sawit, kayu), Mandalika (pariwisata), dan Tanjung Kelayang (pariwisata).(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya