Bunga KUR 9 Persen, Jokowi Minta Masyarakat Tak Utang ke Rentenir

Jokowi mempromosikan KUR di hadapan para petani dan masyarakat Larangan di Brebes, Jawa Tengah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Apr 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 18:30 WIB
20160407-Jokowi
Presiden Jokowi menyaksikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pengucapan sumpah sebagai Hakim Konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Brebes - Presiden RI [Joko Widodo](Joko Widodo "") (Jokowi) terus menawarkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijalankan pemerintahannya. Dulu untuk mendapatkan KUR, masyarakat dikenai bunga hingga 22 persen, tapi kini berkurang hanya 9 persen.

Kali ini Jokowi mempromosikan KUR di hadapan para petani dan masyarakat Larangan, Brebes, Jawa Tengah. Promosi itu dilakukan dalam peluncuran Sinergi Aksi untuk ‎Ekonomi Rakyat.

"Masalah modal, sudah ada KUR sekarang hanya 9 persen per tahun, dulu 22 persen. Itu sudah murah banget. Gunakan ini, jangan ke rentenir," kata Jokowi di Brebes, Senin (11/4/2016).

Dia membandingkan bunga yang ditawarkan pemerintah sebesar 9 persen ini, jika dibandingkan dengan pinjaman di rentenir akan diterapkan bunga per bulan. Belum lagi proses penagihan yang dilakukan lebih sering.

Hanya saja dirinya berpesan kepada masyarakat, jika sudah mendapatkan modal kredit dari perbankan BUMN tersebut, agar tepat waktu dalam membayar cicilannya. "Jangan lupa nyicil, tepat waktu, biar sama-sama enak, bank enak, warga juga enak," ujar dia.

Tak mau hanya mempromosikan, Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah.

Karena hanya dengan sertifikat tanah inilah sebagian besar petani dan nelayan bisa mendapatkan‎ akses perbankan.

Selain itu, bank-bank BUMN yang ingin menyalurkan modal usaha ke para petani yang belum memiliki agunan sertifikat tanah untuk membantu masyarakat dalam pengurusannya. (Yas/Ahm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya