Kebijakan Tax Amnesty Tak Hanya untuk Orang Kaya

Kebijakan pengampunan pajak dikatakan memiliki manfaat jangka panjang dan pendek.

oleh Nurmayanti diperbarui 01 Mei 2016, 19:10 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2016, 19:10 WIB
Ilustrasi Pajak (3)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai tidak hanya ditujukan untuk golongan orang kaya. Namun, kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang manfaatnya ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali kaum buruh.

Manfaat berupa dana repatriasi modal ditambah tebusan deklarasi aset yang dapat menggerakkan pembangunan nasional secara independen tanpa bantuan asing.

Selain itu, aliran repatriasi modal yang diarahkan ke infrastruktur, manufaktur, dan proyek-proyek pembangunan prioritas, yang di lock up selama 3 tahun, dapat menciptakan jutaan lapangan pekerjaan serta membiayai pembangunan pro rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan program sejuta rumah.

"Semuanya kena, termasuk saya dan Anda. Jadi nggak ada yang dicederai. Di sini semuanya adil dan sama jadi nggak ada yang dicederai. Di UU ini semuanya adil dan sama. Jadi tax amnesty ini bukan hanya diperuntukkan untuk segelintir orang atau segelintir karir dan pekerjaan. Jangan sampai di salah pahami,” kata Pengamat Pajak Universitas Indonesia Darussalam di Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Dia mengatakan, tax amnesty memiliki manfaatjangka panjang dan pendek. Manfaat jangka pendek dari tax amnesty adalah untuk menambah dana APBN 2016 dari uang tebusan yang masuk dari pajak tersebut dan secara otomatis menambah modal negara untuk mengadakan pembangunan secara independen tanpa bantuan asing. Dengan begitu Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.

Sedangkan manfaat jangka panjang adalah untuk memperoleh basis data yang dapat mengawasi setiap pergerakan uang yang masuk ke negara maupun ke setiap individu dengan transparansi yang jelas. Hal ini ditambah adanya aliran repatriasi modal yang diarahkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan nasional.

Darussalam menegaskan, pengampunan pajak tidak mencederai keadilan karena semua wajib pajak akan disasar baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri sebagai wajib pajak.

Kebijakan tax amnesty juga tidak hanya berlaku bagi orang kaya tapi seluruh wajib pajak, terutama yang belum memiliki NPWP, tidak atau belum mengisi SPT secara benar.

Selain itu, program tax amnesty sebenarnya bukan untuk orang kaya yang belum bayar pajak tetapi juga ditujukan kepada semua elemen masyarakat yang belum bayar pajak.

Ia mengatakan jika tujuan tax amnesty sebagai bentuk pengawasan dan transparansi. “Agar patuh dengan pajak. Karena kalau tidak ada tax amnesty, agak sulit kita mengontrolnya," kata dia. 

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, tax amnesty akan dirasakan manfaatnya bagi segenap lapisan masyarakat, terutama pengusaha UMKM yang belum mempunyai NPWP. Ini karena pertama pengampunan pajak dapat memberi kesempatan bagi mereka yang belum masuk dalam sistem perpajakan sebagai wajib pajak.

"Karena memang sektor informal kita belum tercantum atau belum masuk dalam sistem. Nah peluang bagi mereka yang belum memiliki kesempatan dan di satu pihak juga menguntungkan negara dengan patuhnya mereka akan pajak yang selama ini mungkin agak tersendat,” kata Prastowo.
 
Prastowo menganalisa bahwa konsep tax amnesty ini cukup bagus dan bisa bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia seperti untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain. Tetapi dengan catatan harus dijalankan secara benar. 

“Dan saya mengimbau kepada pemerintah, setidaknya agar memberi mereka apresiasi atau berupa insentif atau yang sejenisnya bagi mereka yang patuh pajak. Nah dengan adanya tax amnesty diharapkan peluang-peluang hal hal yang demikian akan terwujudkan seperti halnya patuh pajak dan pada akhirnya menguntungkan negara juga,” jelas dia. (Nrm/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya