OJK Harus Tegas Tangani Investasi Bodong

DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tegas dan ketat dalam memberi izin perusahaan investasi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 16 Mei 2016, 19:43 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 19:43 WIB
Kasus Investasi Bodong

Liputan6.com, Jakarta - DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tegas dan ketat dalam memberi izin perusahaan investasi, termasuk jeli memeriksa rekam jejak pengusaha dan pengelola perusahaan investasi. Permintaan tersebut untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat tertipu investasi bodong.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan, banyak sekali keluhan dari masyarakat yang tertipu praktik investasi bodong. Menurutnya, seharusnya OJK bisa menjalankan sistem pengawasan yang ketat agar adanya investasi bodong bisa diminimalisir.

OJK juga diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait penipuan investasi. "Saat ini banyak konsumen yang tertipu dengan investasi bodong. Biasanya mengiming-imingi hal menggiurkan padahal itu penipuan,"ungkapnya, di jakarta, Senin (16/5/2016).

OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan harus tegas dalam melakukan pengawasan. Apabila otoritas pengawasan tersebut menemukan kejanggalan dalam praktik investasi, seharusnya bisa melakukan tindakan. 

OJK sendiri juga terus memperbaiki sistem pengawasan untuk meminimalisir pertumbuhan investasi bodong. Saat ini OJK telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Dalam satgas ini, OJK telah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, untuk mengatasi masalah investasi bodong ini, OJK akan kembali duduk bersama Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung). Langkah tersebut dilakukan agar kinerja Satgas yang telah ada selama ini bisa lebih efektif. 

Muliaman mengaku, OJK bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung harus berkolaborasi melakukan pengawasan lebih ketat, selain terus edukasi dan sosialisasi mengenai investasi ilegal. "Tidak hanya di tingkat pusat, Tim Satgas Waspada Investasi juga ada yang dipimpin OJK daerah, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan lembaga lainnya," paparnya. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya