Liputan6.com, Jakarta - DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tegas dan ketat dalam memberi izin perusahaan investasi, termasuk jeli memeriksa rekam jejak pengusaha dan pengelola perusahaan investasi. Permintaan tersebut untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat tertipu investasi bodong.
Anggota Komisi XI DPRÂ Hendrawan Supratikno menjelaskan, banyak sekali keluhan dari masyarakat yang tertipu praktik investasi bodong. Menurutnya, seharusnya OJKÂ bisa menjalankan sistem pengawasan yang ketat agar adanya investasi bodong bisa diminimalisir.
OJKÂ juga diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait penipuan investasi. "Saat ini banyak konsumen yang tertipu dengan investasi bodong. Biasanya mengiming-imingi hal menggiurkan padahal itu penipuan,"ungkapnya, di jakarta, Senin (16/5/2016).
Baca Juga
OJKÂ sebagai lembaga pengawas industri keuangan harus tegas dalam melakukan pengawasan. Apabila otoritas pengawasan tersebut menemukan kejanggalan dalam praktik investasi, seharusnya bisa melakukan tindakan.Â
OJKÂ sendiri juga terus memperbaiki sistem pengawasan untuk meminimalisir pertumbuhan investasi bodong. Saat ini OJKÂ telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Dalam satgas ini, OJKÂ telah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, untuk mengatasi masalah investasi bodong ini, OJK akan kembali duduk bersama Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung). Langkah tersebut dilakukan agar kinerja Satgas yang telah ada selama ini bisa lebih efektif.Â
Muliaman mengaku, OJK bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung harus berkolaborasi melakukan pengawasan lebih ketat, selain terus edukasi dan sosialisasi mengenai investasi ilegal. "Tidak hanya di tingkat pusat, Tim Satgas Waspada Investasi juga ada yang dipimpin OJK daerah, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan lembaga lainnya," paparnya.Â