Tarif Kereta Ekonomi Turun Mulai 1 Juli 2016

Khusus KA perkotaan, tarifnya akan mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Jun 2016, 17:36 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 17:36 WIB
20150701-Perbaikan Gerbong Kereta Api-Jakarta
Seorang pekerja mengecek kesiapan gerbong kereta api di Balai Yasa, Manggarai, Jakarta, Rabu (1/7/2015). PT KAI menyiapkan 30 perjalanan kereta api tambahan untuk mengangkut para pemudik jelang Lebaran. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan telah melakukan penyesuaian tarif untuk kereta api (KA) kelas ekonomi. Penyesuaian harga tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juli 2016.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo‎ menjelaskan, penyesuaian tarif kereta api kelas ekonomi ini dilakukan karena adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah per 1 April 2016.

“Penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) yang telah ditetapkan pada 1 April 2016,” ucap Hemi, Jumat (3/6/2016).

Peraturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya terkait tarif KA kelas ekonomi, yaitu Peraturan Menhub No PM 23 Tahun 2016 yang telah diterbitkan pada 7 Maret 2016.

Hemi mengatakan, peraturan Menhub tersebut mengatur tarif kereta api pelayanan kelas ekonomi yang terdiri atas KA antarkota dan KA perkotaan. Untuk KA perkotaan baik di Jabodetabek maupun di kota-kota lainnya di Indonesia, tarifnya tidak mengalami penyesuaian atau tetap.

Khusus KA perkotaan, tarifnya akan mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2016, yaitu dari tarif semula Rp 2.000 per jarak 1-25 Km pertama, mengalami kenaikan menjadi Rp 3.000 per jarak 1-25 Km pertama. Sementara untuk tarif 10 Km berikutnya tarifnya tetap, yaitu Rp 1.000 dan berlaku setiap kelipatan (10 km berikutnya).

“Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota, yaitu pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh tarifnya mengalami penurunan sebesar Rp 2.000. Untuk jarak sedang, tarifnya turun Rp 1.000,” ujar Hemi.

Misalnya, untuk KA jarak jauh seperti KA Matarmaja jurusan Surabaya Gubeng–Pasar Senen, tarifnya turun menjadi Rp 109 ribu dari sebelumnya Rp 111 ribu. Lalu, KA Brantas jurusan Kediri–Pasar Senen, tarifnya menjadi Rp 84 ribu dari sebelumnya Rp 86 ribu.

Untuk KA jarak sedang seperti, KA Tegal Ekspress jurusan Pasar Senen–Tegal tarifnya turun menjadi Rp 49 ribu dari sebelumnya Rp 50 ribu. Lainnya seperti, KA Siantar Ekspress jurusan Medan-Siantar tarifnya turun menjadi Rp 22 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.

Tarif yang sudah diatur tersebut sudah mencakup iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (asuransi) yang telah diatur dalam undang-undang. Jika ada tambahan biaya di luar asuransi yang dimasukkan ke dalam komponen sehingga mempengaruhi tarif, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

“Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika memberlakukan tarif melampaui dari yang ditetapkan dalam peraturan ini,” tegas Hemi.

Hal tersebut merupakan bagian dari fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jasa transportasi serta tata kelola regulasi‎.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya