Liputan6.com, Jakarta - Kota Auckland di Selandia Baru memiliki luas wilayah yang tidak terlalu besar. Oleh karenanya, kota ini pun memiliki wilayah terbatas yang bisa dimanfaatkan untuk tempat tinggal. Populasi yang besar di wilayah ini memaksa pemerintah Selandia Baru untuk mengeluarkan agar bisa mengatur jumlah warga yang tinggal disana.
Mengutip laman CNBC.com, Kamis (23/6/2016) pemerintah Selandia Baru menawarkan bayaran 5000 dollar New Zealand atau setara dengan Rp 47,3 juta untuk penduduk kota Auckland. Bayaran tersebut diberikan agar mereka bisa pindah dan mencari tempat tinggal baru di wilayah lain.
Baca Juga
Berita tersebut diumumkan pada Senin kemarin. Pemerintah mengumumkan bahwa sudah ada 130 orang yang tertarik terhadap tawaran tersebut.
Advertisement
“Bagi mereka yang ingin pindah ke daerah dengan biaya hidup lebih murah, uang ini dapat dijadikan sebagai biaya hidup mereka di tempat baru,” ujar Menteri Perumahan Rakyat Selandia Baru Paula Bennet.
Awalnya, aturan yang baru diumumkan tersebut menarget orang-orang yang tinggal di perumahan sosial. Kini aturan tersebut diperluas dan bisa dipakai untuk warga yang kesulitan mendapatkan tempat tinggal atau tunawisma.
Laporan yang dikeluarkan HSBC pada tahun 2014 mendapuk Selandia Baru sebagai negara dengan tingkat perekonomian yangbaik. Namun tingkat imigrasi di negara ini sangatlah tinggi. Hal ini membuat Selandia Baru kesulitan untuk mengatur urusan tempat tinggal warganya.
Kepala Bank Sentral Selandia Baru Graeme Wheeler juga mengatakan bahwa kebijakan ini nantinya akan membantu warga untuk bisa mendapat tempat tinggal dengan harga lebih terjangkau. (Vna/Ndw)