Jurus Menteri ESDM Arcandra Tahar Kembangkan Energi Terbarukan

Pemerintah menargetkan porsi energi terbarukan sebesar 23 persen dalam bauran energi Indonesia pada 2025.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Agu 2016, 16:44 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 16:44 WIB
20160727-Menteri ESDM Arcandra Tahar -Jakarta
Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan Energi Baru Terbarukan (EBT) akan menjadi andalan di masa depan. Karena itu dirinya memiliki tiga jurus mendorong pengembangan energi yang tidak pernah habis tersebut.

Arcandra mengatakan, suatu keharusan untuk mengembangkan EBT. Lantaran, masa depan energi Indonesia bahkan dunia tidak lagi mengandalkan energi fosil yang akan habis. Selain itu, pemerintah telah memasang target porsi EBT sebesar 23 persen dalam  bauran energi Indonesia pada 2025.

"Masa depan energi dari EBT bukan dari fosil lagi, tentu kita lihat seperti apa, dalam rangka menjamin bauran energi EBT 23 persen pada 2025," kata Candra, ‎dalam acara Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2016, di Jakarta Convention Center, Rabu (10/8/2016).

Arcandra pun memiliki tiga jurus untuk mendorong pengembangan EBT, yaitu transformasi proses bisnis agar efisien dan transparan, peningkatan sumber daya manusia agar menguasai pengetahuan, keahlian dan pengalaman pada  EBT, serta pemanfaatan teknologi untuk mengembangkan EBT.

"Ketiga itu akan kami inventarisasi. Dengan target membuat bisnis proses yang efisien dan adanya kepastian hukum," tutur Arcandra.

Khusus dalam pengembangan panas bumi, Arcandra menjelaskan Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengembangan panas di Indonesia antara lain, pertama, penugasan pengusahaan panas bumi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini bertujuan agar wilayah kerja panas bumi segera dikembangkan dari tahap eksplorasi sampai dengan pemanfaatan.

Kedua, penyusunan harga jual listrik panas bumi dengan skema Feed-in Tariff yang lebih memfasilitasi keekonomian pengembang panas bumi.

Ketiga, Pemerintah membuka peluang bagi pengembang untuk mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi sekaligus melakukan Eksplorasi. Pengembang mendapatkan keistimewaan dalam tahap lelang melalui mekanisme Pelelangan Wilayah Kerja Hasil Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE).

"Di atas itu semua, kami akan fokus pada tiga pilar utama dalam percepatan pengembangan dan pemanfaatan EBT termasuk panas bumi," tutur Arcandra. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya