Pencopotan Arcandra Tahar Tidak Ganggu Kinerja Kementerian ESDM

Kementerian ESDM memastikan sudah memiliki pedoman yang baku dalam melakukan kinerja, sehingga kondisi saat ini tidak mengganggu aktifitas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Agu 2016, 12:02 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2016, 12:02 WIB
Arcandra Tahar
Arcandra Tahar dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral

Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan operasional di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampak normal, meski telah terjadi perubahan kepemimpinan seiring pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Jabatan kini dipegang Luhut Binsar Panjaitan yang menyandang status Pelaksana Tugas sementara Menteri ESDM.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, instansinya sudah memiliki pedoman yang baku dalam melakukan kinerja, sehingga kondisi saat ini tidak mengganggu aktifitas kinerja.

"Di setiap kementerian sama, pasti sudah punya pedoman, standar dan prosedur yang baku untuk melaksanakan tugas sehari hari. Jadi kegiatan tetap berjalan normal, jadi tidak terganggu kinerja‎," kata Teguh saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Seperti diketahui, Menteri ESDM Arcandra Tahar diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno di Istana Negara, Senin.

Dalam beberapa hari ini, Arcandra terkena isu mengenai status kewarganegaraannya. Arcandra dikabarkan pernah menjadi warga negara Amerika Serikat dan memiliki paspor negara tersebut.

Sebelumnya, Arcandra menegaskan masih memegang paspor Indonesia. Hal tersebut menjadi bukti dirinya masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Penegasan ini sebagai bentuk bantahan kabar yang menyebutkan ia sudah menjadi warga negara Amerika Serikat, melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan diambilnya oath of allegiance atau sumpah setia kepada negara Amerika Serikat.

Candra memastikan masih menjadi WNI meski telah bermukim dan berkarier di Amerika Serikat selama 20 tahun. Bahkan dia menegaskan bukti paspor Indonesia yang dapat dibuktikan validitasnya. "Saya masih pegang paspor Indonesia, masih valid," tuturnya beberapa hari lalu.(Pew/Nrm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya