Perubahan Bunga Acuan Baru Berlaku 19 Agustus

Gubernur BI Agus Martowardojo menuturkan penerapan 7 day reverse repo rate tidak akan ubah arah kebijakan BI.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Agu 2016, 20:40 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 20:40 WIB
20160222-Gubernur-BI-Agus-Martowardojo-AY
Gubernur BI, Agus Martowardojo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - B‎ank Indonesia (BI) tak lagi menggunakan BI rate sebagai suku bunga acuan. Mulai Jumat 19 Agustus 2016, BI menggunakan acuan baru 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR), dan efektif diterapkan keesokan harinya.

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengungkapkan, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) besok, BI akan memutuskan penggunaan 7DRR dan menghilangkan BI Rate.  

"BI Rate sudah tidak digunakan sejak akhir 19 Agustus ini, tapi karena pengumuman (7DRR) sudah sore, maka efektif berlaku sehari setelah besok," ujar  Agus usai peluncuran e-Warong, ditemui di Kecamatan Johar Baru, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Ia menuturkan, penggunaan 7DDR tidak akan mengubah arah kebijakan (stance) BI meskipun transaksi uang antar bank antara 7DRR dan BI Rate berbeda. 7DRR mencerminkan transaksi uang 7 hari di level 5,25 persen, sedangkan BI Rate 12 bulan di level 6,5 persen.

"Tapi kalau nanti diumumkan 7DRR secara khusus stance-nya berubah, ya berubah. Tapi dengan 7DRR, kami yakin kebijakan-kebijakan moneter akan bisa ditransmisikan ke pasar secara lebih cepat, serta terwujudnya pendalaman pasar keuangan dan terjadi mekanisme yang efisien," jelas Agus.

Sementara penerapan 7DRR akan dijadikan referensi utama untuk menyesuaikan tingkat bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). "Kalau seandainya mau memberikan tingkat bunga KPR, bank akan menyebut tingkat bunga saya kurang lebih berapa persen di atas BI 7DRR. Jadi itu akan menjadi indikator utama," tutur Agus.  (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya