Liputan6.com, Batam - Bank Indonesia (BI) efektif memberlakukan 7-days reverse repo rate sebagai instrumen bunga acuan mengganti BI Rate pada 19 Agustus 2016. Penerapan 7-days reverse repo rate ini akan mempercepat transmisi pengaruh kebijakan moneter ke suku bunga perbankan.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, 7-days reverse repo rate mulai diberlakukan pada 19 Agustus 2016. Dengan demikian, BI Rate yang selama ini menjadi acuan suku bunga tidak lagi digunakan.
"Jadi 7-days reverse repo rate kita umumkan pada 15 April bahwa akan kita berlakukan 19 Agustus. Dalam RDG (rapat dewan gubernur) nanti akan kita putuskan. Jadi nanti BI Rate tidak lagi kita gunakan. Kita lebih akan gunakan 7-days reverse repo rate," ujar dia di Batam, Kepulauan Riau, seperti ditulis Sabtu (13/8/2016).
Agus menilai 7-days reverse repo rate ini lebih baik dari BI Rate karena tenor yang lebih singkat dan tingkat suku bunganya yang akan lebih rendah dibanding BI Rate.
"Dengan begitu policy rate akan lebih baik, karena itu juga akan dekat dengan tingkat bunga pasar uang antar bank untuk jangka pendek. Kalau seandainya itu BI rate ada di 6,5 persen sama dengan pasar yang satu tahun. Kalau repo itu di 5,25 persen," kata dia.
Dengan 7-days reverse repo rate ini ke depannya dapat meningkatkan volume penyaluran kredit dari perbankan kepada masyarakat. Diharapkan akan berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan perekonomian Indonesia.
"Kita akan jaga reverse repo itu adalah dekat dengan tingkat bunga jangka pendek. Tentu hal ini akan lebih efektif untuk kita melihat transmisi kebijakan kepada tingkat bunga di pasar," kata dia. (Dny/Ahm)
EVENT SPESIAL PESTA BEAT LIVE STREAMING 8 KOTA