Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menagih piutang milik Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) salah satu unit usaha Pertamina Energy Trading Limmited (Petral).
Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengatakan, ‎untuk menagih piutang ke PES ke perusahaan lain, Pertamina meminta pendampingan BPKP. Langkah Pertamina menggandeng BPKP karena terdapat perbedaan nilai tagihan dan agar penagihan lebih transparan.
"Kami hati-hati melakukan penagihan piutang. Kami sedang minta pendampingan BPKP agar tidak dituduh macam-macam,‎" kata Arief, saat melakukan pemaparan kinerja semester I 2016, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Advertisement
Baca Juga
Arief menambahkan, penagihan piutang tersebut dilakukan sesuai prosedur ‎akuntansi sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan akan dilakukan secepatnya. Sayangnya, Arief tak mau menyebutkan nilai piutang tersebut.Â
Arief melanjutkan, untuk permasalahan pajak maupun piutang Pertal dan unit lain yaitu Zambesi Investment Limited ‎sudah diselesaikan Pertamina sebelumnya. "Petral dan Zambesi sudah selesai. Nah, untuk PES Singapura ini kami minta pendampingan BPKP," tutup Arief.
Direktur utama Pertamina Dwi Soetjipto menuturkan, audit forensik terhadap Petral telah dilakukan 1 Juli hingga 30 Oktober 2015 dilakukan oleh auditor independen‎ yang menemukan beberapa ketidakjelasan bisnis yang dilakukan Petral sehingga membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Minyak mentah menjadi mahal.
"Beberapa temuan tersebut meliputi inefisiensi rantai suplai yang meningkatkan risiko naiknya harga minyak dan produk," tutur dia.
Dwi mengungkapkan, beberapa faktor yang berpengaruh pada inefisiensi tersebut meliputi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, kebocoran informasi rahasia, dan pengaruh pihak eksternal."Selain itu, ditemukan bahwa Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dam Inspektor," ujar Dwi. (Pew/Gdn)