Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perusahaan di Indonesia mesti melaporkan tata kelola perusahaan ke pemerintah. Sayangnya, kewajiban tersebut tak pernah berjalan dengan baik.
"Sebenarnya dari dulu saya sering sampaikan ini. Kita sebenarnya punya undang-undang tidak begitu dijalankan menyangkut keterbukaan dan good governance. Kita punya undang-undang wajib lapor perusahaan dan itu ada," kata dia di Annual Report Award 2015 di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa malam (27/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dia menerangkan, regulasi tersebut berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Intinya, lanjut Darmin, setiap perusahaan yang memobilisasi dana masyarakat wajib menyampaikan keuangannya ke Kementerian Perdagangan.
"Undang-undang wajib lapor adanya di Kemendag. Undang-undang itu mewajibkan semua perusahaan yang mobilisasi dana masyarakat dengan semua perusahaan modal, aset tertentu wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kemendag," kata dia.
Namun demikian, dia bilang ketentuan tertentu tidak jalan karena tidak ada sanksi kepada perusahaan.
"Coba Anda tanya pasti tidak banyak yang menyampaikan laporannya. Kalau Anda tanya kenapa tidak, soalnya undang-undang itu mewajibkan melaporkan tetapi sanksi tidak ada. Yang tidak ada itu sanksi pidana, sanksi tidak perlu pidana sebetulnya," ungkap Darmin.
Oleh karenanya, dia mengimbau supaya perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. Dengan begitu, semua pihak mengetahui perusahaan berkembang atau sebaliknya.
"Mudah-mudahan kalau itu terjawab baik maka tidak terlalu jauh antara perusahaan terbuka dan non terbuka karena semua harus melaporkan keuangan," tukas Darmin Nasution. (Amd/Gdn)