Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajak pelaku industri untuk berdiskusi terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 10 persen untuk rokok. Industri sebelumnya menolak wacana ini.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Goro Ekanto mengatakan, kenaikan tersebut baru wacana dan akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan termasuk asosiasi serta industri.
Baca Juga
"Kita akan lihat sejauh mana kemampuan mereka (industri) dalam mengimplementasikan PPN ini," jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Advertisement
Menurut Goro, saat ini PPN dihitung mulai dari pabrikan ke distributor dan seterusnya. "Kau pabrikan ke distributor ada PPN, distributor waktu menjual pungut PPN-nya," jelasnya.
Mengenai teknis penerapan PPN ini, Goro mengakui perlu waktu. "Belum tahu kapan, tapi kami akan berdiskusi dengan asosiasi dan industri," katanya.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikkan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.
"Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," tuturnya.
Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap dari 2017 hingga 2019.
Setali tiga uang dengan Moeftie, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar 10 persen. "Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 persen," katanya.
Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7 persen menjadi 8,9 persen di tahun 2017. "Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1 persen hingga terus naik di 2019," papar Suharjo.