Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa pemungutan pajak kepada masyarakat yang menggunakan akun di media sosial untuk keperluan endorsement produk, seperti Selebgram dan lapak jual beli barang online bukanlah hal baru. Namun memang di Indonesia para pemilik akun tersebut kurang patuh membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyampaikan hal tersebut saat Media Gathering di Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016).
"Pemajakan ini bukan jenis atau objek pajak baru. Tapi memang tidak semuanya dari mereka tertib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan dan membayar pajak," katanya.
Advertisement
Padahal, menurut Yoga, seseorang atau perusahaan yang memperoleh penghasilan atau keuntungan dari sebuah aktivitas bisnis termasuk di media sosial, harus melaporkan SPT dan membayar pajak. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga
Sambungnya, jika penghasilan di atas PTKP Rp 4,5 juta per bulan, maka pengguna yang di endorse atau lapak jual beli online tersebut masuk sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku.
"Siapapun dan apapun penghasilan termasuk dari online bisnis, sesuai UU kena pajak. Contohnya punya Anda punya akun Youtube, Selebgram, Twitter, Facebook, dengan banyak jumlah pengikut. Ada orang titip, iklanin ini dong, lalu Anda dapat duit, itu harus dilaporkan di SPT dan bayar pajak," jelas Yoga.
Saat ini, katanya, Ditjen Pajak sedang mengkaji mekanisme pungutan pajak terhadap selebgram dan pengguna aku media sosial untuk berjualan tersebut. Kajian tersebut diharapkan dapat memacu kesadaran Wajib Pajak untuk patuh menyetor pajak.
"Mekanisme lagi dikaji, kan selama ini self assessment. Supaya ada kesadaran bahwa penghasilan yang diterima harus dilaporkan secara tertib. Jadi mekanisme ini supaya menjamin mereka tertib dan patuh penghasilannya dipotong. Ini yang lagi dikerjakan," papar Yoga. (Fik/Gdn)