LPS: Bank Bermasalah Mayoritas BPR

Selama ini, LPS sudah melikuidasi sebanyak 71 BPR dan 1 bank umum.

oleh Abelda RN diperbarui 13 Okt 2016, 18:29 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 18:29 WIB
Press gathering antara LPS dan media di Balikpapan, Kamis (13/10/2016).
Press gathering antara LPS dan media di Balikpapan, Kamis (13/10/2016).

Liputan6.com, Balikpapan - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan mayoritas bank yang bermasalah saat ini adalah jenis Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selama ini, LPS sudah melikuidasi sebanyak 71 BPR dan 1 bank umum.

“Selama ini, kami sudah melayani kasus likuidasi 72 kasus perbankan. Mayoritas adalah BPR dan satunya lagi Bank IFI,” kata Plt Direktur Resiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, M Doddy Ariefianto, Kamis (13/10/2016).

Doddy mengatakan pencabutan izin perbankan dilaksanakan Bank Indonesia selaku pemegang otoritas jasa perbankan di Indonesia. LPS diserahi tanggung jawab pengurusan aset dan penyelesaian kewajiban bank yang dilikuidasi.

Doddy menyebutkan, modus kejahatan perbankan bermacam-macam salah satunya pemberian kredit fiktif jasa perbankan. Bank bersangkutan serampangan dalam pemberian kredit yang berujung tingginya non performing loan (NPL).

Selain itu, bank bersangkutan menetapkan bunga simpanan tinggi sudah ditetapkan jaminan LPS. Seperti saat ini, LPS menetapkan bunga simpanan maksimal sebesar 6,25 persen.

“Kalau bunga simpanan di atas LPS rate memang tidak bisa dilarang juga. Tapi kalau ada apa apa, LPS tidak menjamin simpanan nasabah. Seperti juga bila simpanan di atas Rp 2 miliar dalam satu rekening tidak dapat jaminan LPS,” tegasnya. (Abelda Gunawan/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya