Kontraktor Migas Tak Berkomitmen, Negara Berpotensi Rugi Rp 4,4 T

Peningkatan kualitas data migas akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Okt 2016, 20:41 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 20:41 WIB
Setelah memenangkan lelang wilayah kerja migas, KKKS harus melakukan investasi selama tiga tahun menggunakan dana sendiri.
Kontraktor migas untuk mengutamakan perusahaan nasional sebagai pemasok barang dan jasa dalam kegiatan mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada potensi kerugian negara sekitar US$ 336,1 juta atau setara Rp 4,4 triliun (estimasi kurs 13.097 per dolar AS). Potensi kerugian tersebut karena belum terpenuhi kewajiban keuangan oleh kontraktor minyak dan gas bumi (migas) terhadap wilayah kerja yang sudah mengalami terminasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, dalam kontrak antara pemerintah dengan perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), setelah memenangkan lelang wilayah kerja migas, KKKS harus melakukan investasi selama tiga tahun menggunakan dana sendiri. Namun ada KKKS belum melakukan kegiatan apapun meski sampai masa kontraknya habis.

‎"Jadi secara kontrak dalam sub sektor migas, komitmen mereka tiga tahun pertama wajib melakukan kegiatan investasi, ini banyak yang terminasi belum tuntas kewajibannya, " kata Teguh di dalam konferensi pers Peningkatan Tata Kelola Sektor ESDM subsektor Migas, di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (31/10/2016).

‎Menurut Teguh, perusahaan migas mengajukan terminasi karena penemuan migas yang tidak kunjung dapat atau kandungan migas tidak sesuai keekonomian.

"Sebenarnya tiga tahun pertama uang mereka sendiri (investasi), karena tidak mendapatkan minyak, penemuan migas tidak komersial mereka mengajukan terminasi," terang Teguh.

Di samping itu, di subsektor migas masih ditemukan belum optimal integrasi sistem dan proses pengumpulan data-data migas, termasuk pengumpulan data yang dilakukan oleh SKK Migas.

Direktorat Jendera Migas (Ditjen Migas) telah melakukan penagihan kepada KKKS dengan menerbitkan surat penagihan sisa komitmen pasti yang tidak terlaksana sebanyak tiga kali, serta akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penagihan dimaksud.

Dalam rangka mendapatkan pelaku kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kapasitas atau kemampuan finansial, pada saat evaluasi lelang wilayah kerja, saat ini Ditjen Migas telah melibatkan Kantor Akuntan Publik untuk memberikan penilaian independen terhadap kemampuan finansial Calon KKKS, sehingga diharapkan semua kewajiban KKKS yang tercantum dalam kontrak dapat dilaksanakan.

Peningkatan kualitas data migas akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hasil Survei Umum Eksplorasi, Eksploitasi Migas (sunset policy). (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya