Kena OTT Pungli, Menteri Rini Berhentikan Dirops Pelindo III

Hal ini berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Nov 2016, 17:26 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2016, 17:26 WIB
20161101-pelindo III
Tim Saber Pungli menggeladah ruangan kerja Direktur Operasi Pelindo III Surabaya, Jawa Timur

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Rini Soemarno akan langsung memberhentikan Direktur Operasi Pelindo III yang berinisial RS karena tertangkap melakukan praktik pungutan liar. Hal ini berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli.

"Ya langsung akan ada pergantian, karena kemarin ada yang mengusulkan kalau sudah situasinya seperti ini ya lebih baik diganti," kata Rini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Rini mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya memang belum menerima hasil laporan resmi dari pihak Tim Saber Pungli mengenai hasil temuannya. Namun dari informasi yang diterima Rini, dia akan mengambil kebijakan untuk mengganti ‎RS.

Seperti diketahui,‎ Proses penangkapan Direktur Operasi Pelindo III berinisial RS berlangsung tanpa perlawanan. RS sangat kooperatif saat didatangi tim Saber Pungli Bareskrim Polri yang dibantu Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

RS ditangkap lantaran diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete, sebelum menangkap RS, petugas menggeledah ruang kerjanya di Lantai 3 Gedung Pelindo III, Surabaya. Namun, RS kala itu meminta izin untuk menunaikan salat terlebih dahulu baru dilakukan penggeledahan dan penangkapan.

"Dari penggeledahan di ruang kerja tersangka RS, kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500-an juta dan ada berkas-berkas serta yang lainnya terkait kasus ini," ujar Takdir di Surabaya, Selasa (1/11/2016).

Penangkapan ini berawal dari operasi tangkap tangan Direktur PT Akara Multi Karya berinisial AH sepekan lalu. AH ditangkap saat sedang meminta pungutan kepada importir

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya