Liputan6.com, Jakarta Pemerintah India menarik dua pecahan mata uang Rupee (Rs) yakni Rs. 500 dan Rs. 1.000 dari peredaran di masyarakat, terhitung 8 November 2016.
Terkait ini, Duta Besar Republik Indonesia untuk India Rizali Wilmar Indrakesuma memberikan imbauan kepada Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke India atau memiliki mata uang tersebut.
Pertama, dia meminta bagi WNI yang ingin menukarkan Rupee, untuk tidak melakukannya di dalam negeri. Hal ini guna menghindari peredaran uang palsu seiring kebijakan baru India yang menarik pecahan 500 dan 1.000 tersebut.
Advertisement
"Dengan adanya kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah India maka ada baiknya kalau mau menukar Rupee di India saja," kata dia seperti mengutip Antara, Sabtu (12/11/2016).
Dubes Wilmar menjelaskan, Perdana Menteri India Shri Narendra Modi mengumumkan kebijakan tersebut secara resmi pada 8 November 2016.
Namun kebijakan ini berlaku efektif sejak 9 November 2016 dengan pengertian mata uang Rs. 500 dan Rs. 1.000 cetakan lama tidak berlaku dan tidak memiliki nilai di pasaran.
Baca Juga
Untuk mengganti mata uang yang ditarik dari peredaran, Pemerintah India telah menyediakan mata uang Rs. 500 dan Rs. 2000 cetakan baru yang dapat diperoleh melalui bank atau kantor pos di wilayah India mulai 10 November 2016.
"Kebijakan Pemerintah India tersebut ditujukan untuk melawan peredaran black money, menghentikan peredaran mata uang palsu, menghentikan aliran dana untuk kegiatan terorisme dan melawan korupsi di India," kata Dubes Wilmar.
Adapun bagi WNI yang sudah terlanjur memiliki RS. 500 dan RS. 1000 lama, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan penukaran mata uang pecahan baru Rs. 500 dan Rs. 2.000 dapat dilakukan di bank atau kantor pos mulai tanggal 10 November 2016 dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan kartu tanda pengenal.
"Penukaran uang baru pun dibatasi hanya Rs. 4.000 per hari," kata dia.
Pada minggu pertama, Pemerintah India akan membatasi penarikan mata uang baru dari rekening di bank sebesar Rs. 10.000 per hari dan Rs. 20.000 per minggu. Selanjutnya, jumlah penarikan akan meningkat dalam beberapa hari mendatang.
Untuk pengambilan mata uang baru melalui transaksi di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dapat dilakukan mulai tanggal 11 November 2016.
Menurut dia, penarikan mata uang dengan kartu debit dibatasi sebesar Rs. 2000 per hari dan Rs. 4000 per minggu. Mata uang Rs. 500 dan Rs. 1.000 cetakan lama dapat disetorkan ke bank dan kantor pos ke dalam rekening nasabah mulai tanggal 10 November hingga 30 Desember 2016.
Bagi WNI yang tidak sempat menyetor mata uang Rs. 500 dan Rs. 1000 cetakan lama hingga 30 Desember 2016, dapat tetap menyetorkan ke rekeningnya hingga 31 Maret 2017 dengan membawa kartu pengenal dan memberikan penjelasan kepada pihak perbankan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Dubes Wilmar mengimbau sekiranya diperlukan, uang Rupiah dapat ditukar dalam bentuk pecahan Rs. 10, Rs. 20, Rs. 50 dan Rs. 100.