Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR RI memanggil pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (22/11/2016) siang. Pemanggilan tersebut untuk membahas penurunan opini yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari laporan keuangan 2015.
Ketua Rapat Kerja Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, pemanggilan para pejabat Kementerian ESDM tersebut untuk menghadiri rapat kerja yang membahas penurunan opini yang dikeluarkan BPK atas laporan pemeriksaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
"Kementerian ESDM mengalami penurunan opini dari WTP jadi WDB," kata Gus Irawan, saat memulai rapat kerja Komisi VII DPR, dengan Kementerian ESDM, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Advertisement
Baca Juga
Tekait dengan hasil temuan, Menteri ESDM Igansius Jonan mengungkapkan, terdapat 65 temuan BPK dari pemeriksaan APBN Tahun Anggaran 2015.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian ESDM 2015 tediri dari sistem pengendalian intern tujuh temuan, kepatuhan terhadap Undang-Undang 20 temuan. "Terdapat 65 temuan, terdiri dari 27 pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2015," kata Jonan.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2015 terkait Kementerian ESDM empat temuan, pemerisaan dengan tujuan tertentu pada 2015 34 temuan, teridiri dari pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2013-2015 delapan temuan, pembangunan pembangkit dan jaringan listrik Tahun Anggaran 2011-2014 15 temuan.
Penyelesaian proyek infrastruktur ketenagalistrikan sisa dana APBN 2011-2014 empat temuan dan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2013 dan 2014 tujuh temuan.
"Terhadap temuan tersebut untuk mendapatkan solusi kami melakukan klarifikasi dengan pihak terkait termasuk PLN," tutup Jonan. (Pew/Gdn)