Pengusaha Minta Pemerintah Berantas Rokok Ilegal

Tren sigaret kretek tangan (SKT) menuturn berdampak terhadap sejumlah penutupan pabrik di daerah.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 24 Nov 2016, 11:02 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 11:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk mengawasi dan memberantas rokok ilegal yang masuk ke Indonesia. Salah satu yang akan terkena dampaknya adalah industri sigaret kretek tangan (SKT). Hal itu berdampak pada penurunan produksi dan konsumsi.

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo mengatakan, saat ini, industri ini mengalami beberapa persoalan. Tren penurunan SKT harus diwaspadai pemerintah karena rokok golongan ini termasuk industri padat karya. "Artinya, bila SKT terganggu maka akan ada para pekerja yang dirugikan," kata dia, Kamis (24/11/2016).

Suharjo menambahkan, penurunan tren ini juga dipicu dari PMK dua tahun sebelumnya. "Salah satunya adalah kenaikan cukai yang memberatkan rokok SKT," ujar dia.

SKT, Ia menuturkan, hanya menyumbang 10 persen dalam realisasi penerimaan cukai 2016. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga November 2016 realisasi pendapatan cukai rokok baru menyentuh 64 persen atau sekitar Rp 91,4 triliun.

Selain kenaikan cukai, Suharjo juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal untuk menyelamatkan rokok SKT.

Ia memaparkan, saat ini sekitar 50 persen pasar masih dikuasai SKM, sedangkan SKT berada di angka 30 sampai 35 persen.  "Bila tidak diperhatikan kondisinya akan terus menurun," kata dia.

Direktur Industri Minuman Kementerian Perindustrian, Willem Petrus Riwu menuturkan tren SKT memang menurun yang berdampak pada penutupan beberapa pabrik di daerah.

"Kalau ingin menyelamatkan industri ini yang sudah jelas menyerap banyak SDM, kita baik dari pemerintah, DPR dan LSM harus duduk bersama. Karena dari banyak anak bangsa yang menggantungkan nasibnya di industri SKT. Kalau tidak begitu ya sulit," tegas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya