Peserta Tax Amnesty Manfaatkan Kemudahan Investasi di BKPM

Kepala BKPM Thomas Lembong harap makin banyak peserta tax amnesty yang manfaatkan layanan izin investasi 3 jam.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Des 2016, 18:40 WIB
Diterbitkan 07 Des 2016, 18:40 WIB
20160919-BKPM-Kerjasama-dengan-Polri-Jakarta-IA
Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan pemaparan saat acara penandatanganan kerjasama antara BKPM dengan Polri di Jakarta, Senin (19/9). Acara bertema 'Jaminan Keamanan Berinvestasi'. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan terdapat satu perusahaan peserta tax amnesty atau pengampunan pajak yang memanfaatkan kemudahan layanan investasi di BKPM.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri kemasan dan nilai investasi Rp 131 miliar. Perusahaan tersebut menyerap 317 orang tenaga kerja.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, untuk mendukung program tax amnesty telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal.

"Kami berharap akan semakin banyak peserta amnesti pajak yang dapat memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Berdasarkan data hingga 6 Desember 2016, layanan Izin Investasi 3 Jam telah dimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi Rp 687,7 triliun dan bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebanyak 146.170 orang," kata dia di Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Thomas mengatakan, regulasi yang diterbitkan tersebut mengatur layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka tax amnesty, baik untuk proyek baru maupun perluasan.

Lebih rinci, dia menambahkan regulasi tersebut untuk mengatur layanan percepatan penerbitan izin investasi atas proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

"Izin investasi dimaksud dapat diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, Badan Penanaman Modal dan PTSP di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus sesuai kewenangannya, dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan,"jelas dia.

Dia menuturkan, regulasi itu ditujukan untuk mendukung program tax amnesty terutama untuk wajib pajak yang ingin menempatkan dananya dalam skema direct investment.

"Dana yang digunakan untuk investasi adalah dana yang ditampung di bank persepsi dan diinvestasikan untuk jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkannya dana dimaksud ke dalam wilayah Indonesia," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya