Kemenperin Minta Tunda Pengenaan Cukai Plastik

Adanya pengenaan cukai plastik dapat membebani industri kecil dan menengah.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Des 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih meminta pengenaan cukai plastik ditunda pada 2017. Pengenaan cukai ini dinilai akan menjadi beban bagi IKM.

Gati mengungkapkan, pihaknya terus berupaya menggenjot pertumbuhan IKM di dalam negeri. Namun pengenaan cukai ini dinilai berpotensi mengganggu laju pertumbuhan sektor industri tersebut.

"Kalau kita inginnya industri ini jangan direcokin dulu. Karena kita tahu industri ini biarkan saja dulu, nanti kalau industri sudah maju. Kita kan mau gedein IKM nih biar bisa suplai dalam negeri. Kalau industrinya sudah maju, barulah (dikenakan cukai plastik)," ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Gati menuturkan, dengan kondisi ekonomi yang mulai stabil pada saat ini seharusnya bisa menjadi peluang bagi IKM untuk tumbuh signifikan. Namun hal ini tidak akan terelisasi jika pengenaan ‎cukai plastik tersebut tetap diterapkan di tahun depan.

"Sekarang kan mereka belum apa-apa. Namanya penjualan belum mantep, kalau sudah digrogotin ini kan kasian. Sekarang ekonomi sudah mulai naik, kalau diberlakukan nanti malah kesendat ini industrisnya. Mereka kan duitnya nggak banyak, kalau dimintain kan pusing jadinya," kata dia.

Oleh sebab itu, Gati berharap pengenaan cukai plastik ini ditunda. Menurut dia, penundaan ini akan menjadi insentif bagi IKM yang tengah berkembang.

"Kalau bisa tunda dulu lah. Kalau kami inginnya tunda dulu, biar siap dulu. Anggaplah penundaan pengenaan cukai plastik ini sebagai insentif industri kecil menegah, jangan dulu digrogoti. Kalau sudah mantep boleh," ujar dia.


 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya