Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menargetkan pelaksanaan penarikan cukai plastik di 2017. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 1,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi optimistis pemberlakuan cukai plastik bisa berjalan tahun depan. Akan tetapi, pemerintah enggan ‎menyebut kapan cukai plastik direalisasikan karena masih menunggu pembahasan dengan Komisi XI DPR RI.
"Mudah-mudahan tahun depan direalisasikan. Sesegera mungkin karena kita sedang menunggu waktu dari Komisi XI (pembahasan). Pemerintah sudah siapkan semua," kata dia saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, melalui kebijakan cukai plastik diharapkan dapat memberi penerimaan sebesar Rp 1,6 triliun yang sudah ditetapkan di APBN 2017. Target ini masuk pada pos cukai lainnya. "Target penerimaan cukai lainnya Rp 1,6 triliun hanya berasal dari cukai plastik saja karena dianggap merusak lingkungan," jelas Heru.
Di tahap awal, kata Heru, pengenaan cukai plastik berlaku untuk kantong kresek. Alasannya kantong kresek yang paling merusak lingkungan karena 17 persen sampah yang beredar dalam bentuk plastik atau kantong plastik sehingga diprioritaskan kantong plastik menjadi objek cukai dalam rangka pengendalian penggunaannya.
"Kantong kresek dulu yang prioritas jadi objek cukai supaya penggunaannya dikendalikan. Tahap berikutnya tidak tahu tergantung dengan Komisi XI. Sistem pungutan berdasarkan self assessment kepada pabrikan, bukan ke konsumen," dia menerangkan.
Untuk tarifnya, Heru bilang masih didiskusikan. Namun dia memastikan tidak akan lebih dari Rp 200 per kantong seperti yang dipungut pemerintah daerah atau toko ritel modern. "Kalau aturan daerah kan beli kantong plastik bayar Rp 200 per kantong, nanti cukainya di bawah itu. Jadi inflasinya kecil lah," papar dia.
Lanjutnya, jika sudah mendapat persetujuan dari DPR, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) supaya kebijakan cukai plastik dapat berjalan tahun depan. "PP kita finalisasi, kemudian baru kita jalankan sesegera mungkin," tandas Heru. (Fik/Gdn)