Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Pemerintah Daerah mendukung upaya pemerintah pusat terkait pelestarian ikan dengan mengeluarkan peraturan yang melarang penangkapan ikan dengan kondisi tertentu.
Kondisi yang dimaksud seperti bertelur dan masih kecil, agar keberadaan ikan tersebut tetap lestari.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Seobjakto mengatakan, saat ini banyak jenis ikan yang biasa dikonsumsi masyarakat tapi ternyata mulai punah.
Advertisement
Dia pun mengaku pihaknya berupaya melestarikan ikan lokal tersebut. Pada tahun ini KKP telah melepas benih 12 jenis ikan lokal yang saat ini sudah mulai langka, sebanyak 22.142.800 ekor.
"Belida, arwana merah, kepiting, udang gala, di 91 lokasi 33 kabupaten kota dan 15 provinsi, daerah yang jumlahnya sudah menurun kita restocking lagi," kata Slamet, di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Dia mengungkapkan, 12 jenis ikan tersebut saat ini diambang kepunahan, karena jumlahnya yang menyusut dan ukurannya kecil akibat penangkapan tidak memperhatikan tatacara baik. Padahal, beberapa waktu silam ikan tersebut masih banyak dijumpai di laut.
"Ikan yang sudah langka di alam, ikan belida untuk pempek, ikan gabus, ikan betok, tawes, nilam, itu juga sudah langka. Waktu saya sekolah saya mancing banyak sekali, ikan gabus, tawes, itu banyak sekali sekarang sulit," terang Slamet. (Pew/Nrm)