Pemberi Nama Pulau Terdepan Harus Orang Indonesia

KKP menargetkan 111 pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia akan diberi nama dan tersertifikasi sepanjang 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Jan 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 18:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengizinkan pihak asing melabeli pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia yang selama ini belum memiliki nama. Wacana tersebut ditolak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kalau penamaan pulau, kami akan coba dorong negara ini (Indonesia) yang memberi nama," tegas Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti saat ditemui dalam Diskusi Refleksi 2016 dan Outlook 2017 di kantor KKP, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Brahmantya mengungkapkan, KKP menargetkan 111 pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia akan diberi nama dan tersertifikasi sepanjang 2017. Sedangkan yang tidak berpenghuni, jumlahnya 11.703 pulau.

Diakuinya, KKP belum mempunyai ide untuk memberi nama apa pada pulau-pulau kecil tersebut. Sebab, kata dia, pemberian nama harus dikoordinasikan lebih dulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Belum ada ide namanya. Nanti dikoordinasikan dulu dengan Kemendagri pulau-pulau itu mau dinamai apa. Penamaan akan dikoordinasikan, kalau kita yang diberi mandat KKP yang namai, ya kita lakukan," ucap Brahmantya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Agus Dermawan mengatakan bahwa Pulau Bidadari dan Pulau Pantara di Kepulauan Seribu bukanlah nama asli dari pulau tersebut.

"Pulau Bidadari itu nama aslinya Pulau Sakit dan Pulau Pantara itu Pulau Hantu nama sebenarnya. Tapi kan ini untuk wisata, kalau dikasih nama itu, orang tidak mau datang," candanya.

Asal tahu saja, Luhut sebelumnya menilai tidak mempermasalahkan pihak asing melabeli atau mengelola nama suatu pulau di Indonesia. Yang paling penting, pulau itu terdaftar dimiliki pemerintah Indonesia dan bukan berarti pemerintah menjual pulau itu kepada asing.

"Apalah sebuah nama, yang penting ter-registrasi punya Indonesia, dicap Kemendagri dan mengikuti aturan Indonesia," Luhut menerangkan. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya