Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur batas bunga dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMBTUI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. P2P lending telah diatur OJK melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang LPMBTUI.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah mengatakan, dalam peraturan tersebut tak mengatur bunga dalam P2P lending. Namun, dalam peraturan itu tersirat bunga itu harus berkontribusi pada pembangunan. Jadi, bunga yang diberikan mesti wajar.
Baca Juga
"Kita dalam POJK tidak atur berapa besaran bunga, harus kontribusi pembangunan nasional, bunga harus wajar," kata dia di Kantor OJK Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Advertisement
Namun, dia mengatakan karena telah menggunakan IT seharusnya bunganya lebih rendah dari bunga konvensional seperti perbankan. Pasalnya, penggunaan IT membuat fintech P2P menjadi efisien.
"Kita diskusi penyelenggara fintech suku bunganya harus lebih rasional," kata dia.
Untuk diketahui, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp 2 miliar. Pembatasan ini sebagaimana pendekatan pada perbankan.
"Kemudian maksimum Rp 2 miliar adalah per debitur. Kenapa, kita mengatur pendekatan yang dilakukan perbankan batas maksimal pemberian kredit," tandas dia.