Kemenhub: Semua Maskapai Asing Harus Patuhi Aturan RI

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak akan segan memberikan sanksi penghentian operasional maskapai asing yang melanggar aturan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Jan 2017, 18:33 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 18:33 WIB
Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menghentikan penerbangan Tiger Air dari Bali menuju Australia karena tidak memenuhi aturan dari  izin yang diberikan.
Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menghentikan penerbangan Tiger Air dari Bali menuju Australia karena tidak memenuhi aturan dari izin yang diberikan.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menghentikan penerbangan maskapai Tiger Airways rute Bali menuju Australia karena tidak memenuhi aturan dari  izin yang diberikan.

Kabag Kerjasama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agoes Soebagio menegaskan jika maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia harus tetap mematuhi aturan penerbangan di Indonesia.

Aturan tersebut baik yang terkait  keselamatan dan keamanan penerbangan maupun yang terkait masalah bisnis.

“Semua maskapai asing harus mematuhi aturan tersebut. Dan sebaliknya, kami juga akan memberlakukan peraturan dan memberikan pelayanan aturan yang setara pada semua maskapai asing,” ujar  Agoes di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Hal ini, lanjut Agoes, selain untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan juga untuk menjamin kenyamanan penumpang pengguna maskapai asing di Indonesia.

Agoes menyatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak akan segan memberikan sanksi penghentian operasional maskapai asing yang melanggar aturan penerbangan Indonesia.

Pernyataan Agoes tersebut menanggapi kasus penghentian penerbangan maskapai [Tiger Airways]( 2824218 "") dari beberapa kota di Australia yaitu Melbourne, Perth dan Adelaide menuju Denpasar Bali oleh Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV hari ini di Denpasar.

Dari pemeriksaan OBU Wilayah IV, pihak Tiger Airways Australia (TT) tidak mematuhi peraturan dalam izin penerbangan charter  yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 

Tiger Airways Australia tidak memenuhi  aturan dalam KM 25 tahun 2008 dan PM 66 tahun 2015 yang telah diubah menjadi PM 109 tahun 2016. (Yas/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya