Liputan6.com, Jakarta Sepanjang 2016, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 12.777 pekerja. Dari jumlah tersebut, PHK terbanyak terjadi di provinsi di Maluku Utara yang mencapai 3.740 pekerja.
‎Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sahat Sinurat mengatakan, data tersebut berdasarkan laporan dari Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
"Data ini kita peroleh dari laporan Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja) kabupaten, kemudian provinsi kemudian ke kita (Kemnaker)," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Baca Juga
‎Dari data Kemnaker, PHK terbanyak pada 2016 terjadi di Maluku Utara sebanyak 3.740 pekerja. Kemudian disusul Kalimantan Timur sebanyak 2.652 pekerja, Kalimantan Barat 1.294 pekerja, Sulawesi Utara 1.076 pekerja dan DKI Jakarta sebanyak 1.048 pekerja.
‎"Sedangkan di 2015 itu Kalimantan Timur sebanyak 10.721 pekerja, Jawa Barat sebanyak 10.291 pekerja, Banten sebanyak 7.294 pekerja dan Jawa Timur sebanyak 7.260 pekerja," kata dia.
Sementara untuk sektor, lanjut Sahat, [PHK ]( 2820680 "")masih marak terjadi pada industri yang relatif banyak menyerap tenaga kerja atau sektor padat karya.‎ Namun dia belum memiliki data terkait hal tersebut.
‎"Yang paling banyak itu di padat karya, dari 2015 ke 2016 memang itu yang paling dominan. Kalau pertambangan itu banyak kasusnya di 2014 ke 2015. Seperti di Kalimantan tidak ada indikasi karena batubara (harga komoditas yang masih rendah). Jadi belum ada data soal penyebabnya," tandas dia.
Berikut data PHK pada masing-masing provinsi sepanjang 2016.
1. Sumatera Utara sebanyak 454 pekerja
2. Sumatera Barat sebanyak 63 pekerja
3. Jambi sebanyak 779 pekerja
4. Sumatera Selatan sebanyak 95 pekerja
5. Bengkulu sebanyak 16 pekerja
6. Lampung sebanyak 1 pekerja
7. Bangka Belitung sebanyak 131 pekerja
8. Kepulauan Riau sebanyak 108 pekerja
9. DKI Jakarta sebanyak 1.048 pekerja
10. Jawa Barat sebanyak 26 pekerja
11. Jawa Tengah sebanyak 136 pekerja
12. Yogyakarta sebanyak 13 pekerja
13. Jawa Timur sebanyak 210 pekerja
14. Bali sebanyak 41 pekerja
15. Nusa Tenggara Barat sebanyak 60 pekerja
16. Kalimantan Barat sebanyak 1.294 pekerja
17. Kalimantan Tengah sebanyak 181 pekerja
18. Kalimantan Selatan sebanyak 322 pekerja
19. Kalimantan Timur sebanyak 2.652 pekerja
20. Sulawesi Utara sebanyak 1.076 pekerja
21. Sulawesi Selatan sebanyak 174 pekerja
22. Sulawesi Tenggara sebanyak 61 pekerja
23. Gorontalo sebanyak 48 pekerja
24. Sulawesi Barat sebanyak 48 pekerja
25. Maluku Utara sebanyak 3.740 pekerja. (Dny/Nrm)
Advertisement