Pengusaha: Kenaikan Upah Cegah PHK Massal

Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi 2017. Semua provinsi mengalami kenaikan upah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Nov 2016, 17:38 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 17:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2017. Semua provinsi mengalami kenaikan upah. Kenaikan ini dinilai bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif.

"Kenaikan luar biasa itu menyebabkan PHK masif dalam kurun waktu hampir 5 tahun terakhir data BPJS Ketenagakerjaan, besar yang mengambil JHT," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryani Sukamdani dalam konferensi pers di Menara Kadin Kuningan Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Dia menambahkan, sebelum ada PP 78, penentuan upah cenderung berlangsung rumit. Bisa saja, terang dia, pengupahan tidak dijalankan sesuai dengan keputusan.

"Kita melihat sebelum PP 78 boleh dibilang hampir semua daerah menafikan sistem sendiri. Misal sudah disepakati untuk dewan pengupahan terhadap suatu angka KHL, itu bisa keputusan kepala daerah bisa berbeda dari rekomendasi yang disampaikan dewan poengupahan daerah," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, formula yang telah ditetapkan pemerintah mendapat apresiasi dari pengusaha baik dalam dan luar negeri. Hal ini membuat pengusaha dengan mudah merencanakan bisnis ke depannya.

"Kita jelas menghitung kenaikan sektor tenaga kerja, tidak hanya tahun ini tapi bisa prediksi tahun berikutnya, memudahkan dunia usaha membuat pertumbuhan yang lebih terukur," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya